SIMALUNGUN,SENTERNEWS
Satuan Narkoba Polres Simalungun ringkus berhasil pengedar narkoba jenis sabu pria berinisial YE (43) di kawasan Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun dengan barang bukti berupa lima packet sabu dengan berat bruto 6,49 gram.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait SIP SH MH mengatakan, penangkapan itu berkat adanya informasi dari masyarakat. “Setelajh itu, personel langsung m,elakukan penyelidikan,” katanya, Jumat (22/11/2024).
Dijelaskan, penangkapan diawali dari penggerbekan sebuah rumah di Jalan Sehat Lingkungan 7, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Rabu ((20/11/2024). Dipimpin Kanit 1 Sat Narkoba IPDA Sugeng Suratman dan Kanit 2 Sat Narkoba IPDA Froom Pimpa Siahaan SH.
Barang bukti lain yang diamankan, satu unit HP Android merek Vivo, timbangan digital, plastik klip kosong, alat press portable, sendok plastik dari pipet, dompet coklat, dan KTP milik tersangka.
Setelah diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang harama itu dari seseorang berinisial A di daerah Sinaksak. Meski langsung dilacak, A sebagai pemasok belum berhasil ditangkap.
Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka terancam dijerat dengan UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (In)