SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu, personel Polsek Tanah Jawa, Polres Simalungun langsung meluncur ke Nagori Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Hasilnya, seorang pria yang diketahui berinisial IBCS (31) berhasil dibekuk tanpa perlawanan. Disaksikan perangkat nagori setempat, langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti, Jumata (21/3/2025).
“Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat desa setempat,” ujar Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Minggu (23/3/2025).
Barang bukti itu antara lain, satu bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,03 gram. Delapan bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,40 gram sehingga total berat bruto mencapai 3,43 gram.
“Selain itu, petugas juga menyita delapan bungkus plastik klip kosong, satu dompet warna coklat, dan uang tunai Rp200 ribu,” imbuh AKPVerry Purba.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Aidil warga Nagori Kampung Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Selanjutnya, segera dilakukan pengembangan kasus.
“Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Verry. (In)