SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Seorang pria terduga penegedar narktika jenis sabu berinisial MA alias Memes (48) dibekuk personel Polsek Bosar Maligas di Kampung Jawa, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba membenarkan penangkapan itu. Tersangka merupakan warga Lingkungan II Teladan Timur, Kecamatan Ujung Padang,” katanya, Kamis (27/2/2025).
Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Soni Silalahi mengatakan, penangkapan itu diawali adanya laporan dari masyarakat. Barang bukti yang diamankan antara lain, satu bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram.
Kemudian, satu buah alat hisap sabu (bong) terbuat dari plastik, satu ball plastik klip kosong, dua bungkus plastik klip kosong, dua buah sendok dari pipet plastik, satu mancis warna ungu, satu unit handphone Android merek Vivo warna biru hitam dan uang tunai sebesar Rp 672 ribu.
Saat diinterogasi, Memes mengakui barang bukti miliknya itu diperoleh dari seseorang yang dikenalnya bernama Kudil di Huta Teladan Metro, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Pengakuan itu akhirnya dikembangkan dan Kudil berhasil diamankan dari Lingkungan II Teladan Timur, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. Ketika digeledah, tidak ditemukan barang bukti narkotika.
Setelah diinterogasi, narkotika yang dimiliki Memes diterima Kudil dari seseorang berinisial MT yang merupakan cucu Kudil. Namun, hingga berita ini diturunkan, MT belum berhasil ditemukan.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atas tersangka. Kami tidak akan berhenti sampai berhasil memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun,” tegas IPTU Soni Silalahi.
Selanjutnya, Memes beserta barang bukti dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dan, rencana tindak lanjut adalah pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. (In)