SIANTAR, SENTERNEWS
Tudingan oknum bermarga Pardede, pengelola galian C yang diduga illegal yang diberitakan beberapa media bahwa Lilis Suryani Daulay melakukan aksi premanisme di seputaran Ring Road, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, jelas tidak benar.
Tudingan tersebut berawal saat lahan yang diusahai Lilis Suryani Daulay diklaim milik bermarga Pardede. Karena lahan dimaksud dibeli Lilis Suryani Daulay dari Jali Damanik dan disaksikan beberapa pengurus kelompok 26 serta pihak pengacara.
Bahkan, Lilis juga menerangkan ada melakukan tukar guling lahan dari Wagiran. Termasuk pemilik lahan diketahui Jali Damanik dan kroni-kroni yang berada dalam kelompok 26. Bahkan, dilengkapi dengan berkas sebagai bukti.
“Beberapa tahun lalu, lahan itu awal mulanya ditawarkan Jali Damanik dan saya beli. Semua berkas-berkasnya ada sama saya,” ujar Lilis Suryani Daulay di kediamannya Jalan Gunung Simanuk- Manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Sabtu (15/7/2023) siang.
“Pembelian lahan itu disaksikan pengacara saya. Selanjutnya, lahan itu sudah ditanami ubi, jagung dan porang. Bahkan, saya tanam sawit dan sudah beberapa kali panen dan tidak pernah ada masalah,” ujarnya.
Dikatakan tidak ada masalah karena beberapa dekade berikutnya pananaman dan panen, tidak ada satupun warga mengaku sebagai pemilik lahan. Bahkan pihaknya juga membuat parit gajah keliling di tiap batas lahan yang dikelola dan itu juga tidak pernah ada mempermasalahkan.
“Jadi kenapa sekarang ada yang datang ngaku-ngaku pemilik lahan yang sudah dibeli. Saya juga heran kenapa saat ini datang marga Pardede mengaku- ngaku pemilik lahan dan membangun pondok di lahan saya,” sesalnya.
Kemudian, Lilis Suryani Daulay kembali menegaskan dan membantah memanggil preman untuk merubuhkan bangunan mereka. “Tapi sebaliknya kayu-kayu yang mereka pakai adalah milik saya yang diminta pekerja saya bernama Bulus,” ujarnya.
Kayu-kayu itu dikatakan dipergunakan membuat pagar keliling untuk kembali menanami lahan dengan jagung. “ Jadi apa yang diberita itu tidak benar. Semuanya pekerja yang datang dan mau mengambil kayu yang bukan hak mereka,” tegas Lilis sembari mengatakan berita tersebut sangat sepihak.
Lilis Suryani juga menimpali bahwa Pardede yang memanggil preman atau berencana merampas lahan miliknya dengan iming- imingi akan diberikan tanah. Bahkan, ada orang tak dikenal atau preman nyaris membunuh pekerja lahan Lilis Suryani Daulay.
“Jadi siapa sebenar nya yang memanggil preman saya atau dia? Jadi, jangan asala tuding dan kalau ada pemberitaan mengatakan bahwa semua pekerja Lilis Suryani Daulay seperti dalam pemberitaan, itu tidak benar. Semuanya pekerja yang datang dan mau mengambil kayu yang bukan hak mereka,” timpal Lilis.
Terpisah, Bulus salah seorang pekerja yang diancam bunuh karena akan ditikam orang suruhan Pardede, mengatakan bahwa dia adalah pekerja di lahan milik Lilis Suryani Daulay. Lahan itu dibeli dari Jali Damanik.
“Saya tahu benar lahan ini dibeli, karena pas mau dibeli saya juga hadir dan menyaksikan. Jadi lahan ditanamin ubi, jagung dan porang, Kenapa baru sekarang datang Pardede ngaku-ngaku pemilik lahan,” ujar Bulus.
Dikatakan, kalau lahan itu milik Pardede seharusnya jauh hari sudah dipermasalahkan. Apalagi saat lahan dipagar dan dibuat parit gajah, tak ada mempermasalahkan. “Harusnya mereka datang waktu kami pasang parit gajah dan panen juga sudah berkali-kali, ujar Bulus sebagai penerima kuasa pengelolaan tanah yang diklaim pihak Pardede.
“Setelah lima tahun saya berladang kenapa baru sekarang lahan itu diklaim milik mereka? Malah sampai menyuruh orang suruhan untuk membunuh saya. Untung saja orang suruhan yang mau menikam itu, saya tangkap bersama teman-teman pekerja,” beber Bulus.
Dijelaskan juga, Pardede yang sudah diketahui masyarakat sebagai pemain galian C yang diduga tanpa izin atau illegal, sampai saat ini malah bebas beroperasi dan belum tersentuh hukum.
“Banyak orang mengetahui aktivitas Galian C itu masih berjalan. Jadi, aparat penegak hukum seperti Kepolisian dan Satpol PP kita minta menghentikan Galian C dan memproses pelakunya sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Bulus mengakhiri. (Ab)






