Senter News
Minggu, 22 Maret 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Alat berat di lokasi Galian C ilegal

Alat berat di lokasi Galian C ilegal

Pengelolanya Kebal Hukum, Galian C Ilegal di Tanjung Tongah Merajalela

Penulis: Redaksi Senternews.com
24 Juli 2023 | 15:58 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Operasional  Galian C illegal di jalan ring road, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar tampaknya semakin merajalela. Bahkan,  pengelolanya bermarga P sampai saat ini masih kebal hukum.

Sementara, dampak dari Galian C Ilegal yang mengeksploitasi material dari sungai Bah Hapal itu  bukan saja merusak lingkungan. Tetapi telah meresahkan masyarakat karena pengangkutan pasir dan batu yang melintasi pemukiman mengundang abu sehingga terjadi polusi udara.

Padahal, operasional Galian C tanpa izin sesuai  pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020  menyebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi,  bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

Selanjutnya, bukan hanya menyalahi ketentuan hukum dan terjadi pembiaran dari aparat penegak hukum, alat berat berupa eskapator yang digunakan menambang material dari sungai Bah Hapal itu, juga disebut-sebut menggunakan solar bersubsidi dan dapat merugikan negara.

Ketika permasalahan Galian C illegal itu dikonfirmasi kepada Irvan sebagai Camat Siantar Martoba melalui pesan Whats App, dikatakan soal izin bukan kewenangannnya. Namun demikian, soal Galian C yang telah meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan wilayah kerja camat itu, disarankan agar dikonfirmasi kepada Dinas Lingkungan Hidup.

Terpisah Kadis Dinas Lingkungan Hidup Kota Siantar Dedi Setiawan mengatakan, pihaknya sudah turun ke lokasi Galian C bersama personel Polres Siantar sekira awal Juni 2023 lalu. Bahkan, pihak pengelola Galian C diminta untuk menghentikan kegiatan.

“Kita sudah turun langsung dan minta supaya dihentikan. Sekarang muncul lagi masalah. Untuk itu, kita segera berkoordinasi dengan Pemprov Sumut yang mengeluarkan izin, termasuk ke Satpol PP Kota Siantar,” ujarnya sembari mengatakan sudah memiliki sejumlah gambar dan video sebagai dokumentasi.

Sementara, Frangki Boy Saragih dari Komisi III DPRD Siantar menegaskan, soal Galian C di Tanjung Tongah itu jelas  illegal. Pasalnya di Kota Siantar tidak boleh ada Galian C karena  tidak ada lahan pertambangan. Ketentuan itu ditegaskan pada Perda No 1 Tahun 2013 Tentang RTRW bahwa galian C tidak diplot.

“Siantar tidak diperbolehkan ada pertambangan dan itu ada Perda. Jadi, propinsi juga tidak diperbolehkan mengeluarkan izin pertambangan di daerah yang tidak diperbolehkan,” ujarnya.

Karena menyalahi tetapi ada kesan pembiaran, Komisi III yang sudah turun ke lokasi Galian C itu akan menyurati Satpol PP agar melakukan penertiban. “Saya akan minta supaya Komisi III melalui pimpinan membuat surat kepada Satpol PP supaya bertindak,” ujar Frakngki Boy didampingi Nurlela Sikumbang yang juga dari Komisi III.

Pantauan di lokasi, Galian C Ilegal yang terkesan kebal hukum itu tampaknya  masih beroperasi. Akibatnya, telah terjadi  perubahan struktur tanah yang sangat berpotensi menimbulkan bencana.

Andika Prayogi Sinaga, Ketua Komisi I DPRD  Siantar menyatakan,  keresahan masyarakat seharusnya sudah harus segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Termasuk Pemko Siantar melalui Satpol PP.

Ditegaskan, kalau soal Galian C Ilegal itu  tidak segera ditindaklanjuti, 5 tahun ke depan  akan terjadi bencana berupa banjir bandang di Kelurahan Tanjung Tongah. Bukan hanya akan merusak pemukiman warga. Lebih dari itu dapat mengambil korban jiwa.

“Jadi, sebelum terjadi bencana, Pemko dan  aparat penegak hukum kita minta segera bertindak. Apalagi masalah itu sudah sering diberitakan media untuk dikonsumsi publik. Ini juga menyangkut soal kemanusiaan,” ujarnya mengakhiri. (Ab)

ShareSendShare

Berita Terkait

HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar...

Read moreDetails
HEADLINE

Demo Soal Dugaan Mark Up & KKN Rp14,5 Miliar di Kejagung “Panggil dan Periksa Walikota Siantar !”

13 Maret 2026 | 16:38 WIB

JAKARTA, SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar  tahun  2025 yang dilakukan Pemko Siantar sesuai...

Read moreDetails
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, Resmi Diserahkan DPRD Siantar ke  Kejagung  

5 Maret 2026 | 14:42 WIB

SIANTAR,SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar hasil temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Siantar, resmi...

Read moreDetails
Juru Bicara  Fraksi DPRD Siantar
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Rp 14,5 Miliar, Mayoritas Fraksi Setuju ke Kejagung

26 Februari 2026 | 22:02 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar yang...

Read moreDetails
Pansus serahkan hasil kerja kepada pimpinan DPRD S|iantar
HEADLINE

Kasus Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar Menyalahi & Pansus DPRD Siantar Minta Disampaikan ke Kejagung

26 Februari 2026 | 14:06 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait  pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar lebih yang dilakukan Pemko Siantar diminta  agar dilaporkan kepada...

Read moreDetails
HEADLINE

Meski Kenaikan NJOP 1.000 Persen Sudah Ditinjau, Malah Ada Tambah Naik

13 Februari 2026 | 08:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dari hasil peninjauan kembali terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (JOP) yang dilakukan Pemko Siantar, ada yang mengalami...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun: Wisatawan Meningkat 40 Persen, “Periksa Ketat Alat Kelayakan Keselamatan di Pelabuhan”

21 Maret 2026 | 20:14 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun Lakukan Pengecekan Kapal Wisata: “Utamakan Keselamatan”

21 Maret 2026 | 17:46 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar  Bersama Unsur Forkopimda Lepas  Pawai Takbir  Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M

21 Maret 2026 | 08:18 WIB
ANEKA RAGAM

Pawai Obor 1000 Obor BKM Masjid Raya Siantar Semarakkan Malam Takbiran Hari Raya Idul Fitri 1447 H

21 Maret 2026 | 08:16 WIB
ANEKA RAGAM

Sholat Idul Fitri 1447 H Muhammadiyah Kota Siantar, Aman dan Kondusif

20 Maret 2026 | 10:04 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun: Pintu Tol Panei Dibuka 07.00 WIB Sampai 21.00 WIB

19 Maret 2026 | 22:50 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Live Report Kapolres: Arus Lalu Lintas Meningkat, Jalur Lingkar Luar Parapat Bantu Urai Kemacetan

19 Maret 2026 | 19:48 WIB
NASIONAL

Di Bawah Bayang-Bayang Teror: Masa Depan Demokrasi Dipertaruhkan

18 Maret 2026 | 22:39 WIB
HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Maling Dua Sepeda Gunung Senilai Rp 44 Juta Diringkus Polsek Perdagangan

18 Maret 2026 | 18:26 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Mendorong Terjemahkan dan Pengamalan Al-Qur’an

18 Maret 2026 | 18:25 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun dan Forkopimda Tinjau Pospam dan Posyan

18 Maret 2026 | 18:22 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata