SIANTAR, SENTERNEWS
Operasional Galian C illegal di jalan ring road, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar tampaknya semakin merajalela. Bahkan, pengelolanya bermarga P sampai saat ini masih kebal hukum.
Sementara, dampak dari Galian C Ilegal yang mengeksploitasi material dari sungai Bah Hapal itu bukan saja merusak lingkungan. Tetapi telah meresahkan masyarakat karena pengangkutan pasir dan batu yang melintasi pemukiman mengundang abu sehingga terjadi polusi udara.
Padahal, operasional Galian C tanpa izin sesuai pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 menyebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi, bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Selanjutnya, bukan hanya menyalahi ketentuan hukum dan terjadi pembiaran dari aparat penegak hukum, alat berat berupa eskapator yang digunakan menambang material dari sungai Bah Hapal itu, juga disebut-sebut menggunakan solar bersubsidi dan dapat merugikan negara.
Ketika permasalahan Galian C illegal itu dikonfirmasi kepada Irvan sebagai Camat Siantar Martoba melalui pesan Whats App, dikatakan soal izin bukan kewenangannnya. Namun demikian, soal Galian C yang telah meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan wilayah kerja camat itu, disarankan agar dikonfirmasi kepada Dinas Lingkungan Hidup.
Terpisah Kadis Dinas Lingkungan Hidup Kota Siantar Dedi Setiawan mengatakan, pihaknya sudah turun ke lokasi Galian C bersama personel Polres Siantar sekira awal Juni 2023 lalu. Bahkan, pihak pengelola Galian C diminta untuk menghentikan kegiatan.
“Kita sudah turun langsung dan minta supaya dihentikan. Sekarang muncul lagi masalah. Untuk itu, kita segera berkoordinasi dengan Pemprov Sumut yang mengeluarkan izin, termasuk ke Satpol PP Kota Siantar,” ujarnya sembari mengatakan sudah memiliki sejumlah gambar dan video sebagai dokumentasi.
Sementara, Frangki Boy Saragih dari Komisi III DPRD Siantar menegaskan, soal Galian C di Tanjung Tongah itu jelas illegal. Pasalnya di Kota Siantar tidak boleh ada Galian C karena tidak ada lahan pertambangan. Ketentuan itu ditegaskan pada Perda No 1 Tahun 2013 Tentang RTRW bahwa galian C tidak diplot.
“Siantar tidak diperbolehkan ada pertambangan dan itu ada Perda. Jadi, propinsi juga tidak diperbolehkan mengeluarkan izin pertambangan di daerah yang tidak diperbolehkan,” ujarnya.
Karena menyalahi tetapi ada kesan pembiaran, Komisi III yang sudah turun ke lokasi Galian C itu akan menyurati Satpol PP agar melakukan penertiban. “Saya akan minta supaya Komisi III melalui pimpinan membuat surat kepada Satpol PP supaya bertindak,” ujar Frakngki Boy didampingi Nurlela Sikumbang yang juga dari Komisi III.
Pantauan di lokasi, Galian C Ilegal yang terkesan kebal hukum itu tampaknya masih beroperasi. Akibatnya, telah terjadi perubahan struktur tanah yang sangat berpotensi menimbulkan bencana.
Andika Prayogi Sinaga, Ketua Komisi I DPRD Siantar menyatakan, keresahan masyarakat seharusnya sudah harus segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Termasuk Pemko Siantar melalui Satpol PP.
Ditegaskan, kalau soal Galian C Ilegal itu tidak segera ditindaklanjuti, 5 tahun ke depan akan terjadi bencana berupa banjir bandang di Kelurahan Tanjung Tongah. Bukan hanya akan merusak pemukiman warga. Lebih dari itu dapat mengambil korban jiwa.
“Jadi, sebelum terjadi bencana, Pemko dan aparat penegak hukum kita minta segera bertindak. Apalagi masalah itu sudah sering diberitakan media untuk dikonsumsi publik. Ini juga menyangkut soal kemanusiaan,” ujarnya mengakhiri. (Ab)