SIANTAR, SENTERNEWS
Setelah menerima informasi terkait peredaran narkoba dari admin Indah Cargo Cabang Kota Siantar, Satuan Samapta Polres Sianțar melalui Kanit Dalmas IPDA M Rudi Hardiasyah Nasution SH dan Paur Bin Ops Bag Ops IPDA Revanto Barsyah SH langsung melakukan gerak cepat (Gercep).
Hasilnya, berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja sekitar 1 Kg dari jasa ekspedisi Indah Cargo Cabang Kota Siantar, Jalan Ahmad Yani yang akan dikirim Yogyakarta, Selasa (28/10/2025) siang sekira pukul 11.40 WIB.
Awalnya, ada seorang pria tidak diketahui identitasnya datang ke Indah Cargo untuk mengirimkan 1 paket kotak berwarna coklat. Seperti biasa, saat dilakukan pemeriksaan barang yang dikirim, pria itu tiba-tiba melarikan diri dengan sepeda motor yang parkir di depan cargo.
Karena menimbulkan kecurigaan, admin Indah Cargo menghubungi Satuan Samapta Polres Sianțar. Tanpa menunggu lama, kedua perwira Lulusan Sekolah Ilmu Kepolisian (SIP) itu langsung mendatangi Indah Cargo.
Kemudian, Kanit Dalmas IPDA M Rudi Hardiasyah Nasution melaporkan kepada KBO Sat Samapta IPTU Pitra Jaya SP SH yang selanjutnya berkoordinasi dengan KBO Sat Resnarkoba IPTU Apri Damanik SH MH.
Tanpa menunggu waktu lama, KBO Sat Samapta IPTU Pitra Jaya SP SH, Kaurmintu Bripka Robin Simanungkalit dan Kanit Turjawali IPDA Vernando P Sinaga bersama Kanit Idik 2 Sat Resnarkoba IPDA Indrawan SSos dan tim Ospnal meluncur ke lokasi.
Tiba di Indah Cargo dan melihat kotak warna coklat itu dibuka, ternyata berisi 1 buah plastik warna putih berisikan narkotika jenis ganja berat bruto 1 Kg yang ditutupi beberapa bungkus mie lidi.
Selanjutnya KBO Sat Samapta IPTU Pitra Jaya intruksikan anggota melakukan interogasi awal kepada admin Indah Cargo dan menyerahkan barang bukti kotak warna coklat berisi ganja itu kepada pihak Sat Resnarkoba Polres Siantar untuk diamankan.
Kasat Samapta AKP Mariduk Tambunan SH MH, membenarkan keberhasilan personil Sat Samapta mengamankan barang bukti kotak warna coklat berisi daun ganja berat bruto 1 Kg di Indah Cargo Cabang Kota Sianțar.
“Barang bukti itu kami serahkan kepada Sat Resnarkoba untuk dilakukan penyelidikan,” kata AKP Mariduk.
Terpisah, Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH membenarkan pihaknya sudah menerima barang bukti ganja yang diamankan Sat Samapta tersebut.
“Sampai saat ini kami masih lakukan penyelidikan dan barang bukti ganja tersebut sudah diamankan,” ucapnya. (In)






