SIANTAR, SENTERNEWS
Rekomendasi agar izin Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) CV Agam Group usaha pembelian barang bekas (botot) dicabut sesuai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Siantar, pihak pemilik atau pengelola mohon ditinjau ulang.
Pernyataan itu disampaikan, Roy Simangunsong selaku pemilik CV Agam Group di Jalan Jasa Baik, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, pasca RDP Komisi I DPRD Siantar yang tidak dapat dihadirinya, Senin (26/1/2026).
Dijelaskan, soal peninjauan ulang pencabutan izin KBLI itu akan disampaikannya melalui surat kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup dan tembusan kepada DPRD Siantar.
“Usaha yang saya kelola itu merupakan UMKM yang sudah mendapat rekomendasi dan dibawah binaan Dinas Koperasi dan UKM Perdagangan Kota Siantar,” katanya sembari mengatakan tidak dapat menghadiri RDP karena sesuatu hal yang sangat penting.
Dijelaskan, karena di bawah binaan Dinas Koperasi dan UKM Perdagangan Kota Siantar, pihaknya mendapat pinjaman modal dari perbankan sebesar Rp500 juta. Pembayaran dilakukan melalui cicilan Rp16 juta perbulan.
“Usaha yang kita lakukan menggunakan tenaga kerja dan mampu mengelola mendaur ulang barang bekas. ”Kalau diitutup, bagaimana soal tenaga kerja dan pembayaran pinjaman ke bank?” keluhnya.
Lebih lanjut dijelaskan, terkait adanya temuan soal B3 meski beresiko rendah, menurut Roy sudah tidak ada lagi. Karena CV Agam Group tidak menerima lagi botol plalstik bekas oli maupun baterai bekas. Kemudian, soal adanya kebisingan yang disebut menggangu masyarakat juga sudah diantisipsi.
“Untuk itulah kami akan mengajukan surat permohonan agar izin KBLI tidak dicabut dan suratnya segera saya sampaikan. Dan, pihak tekait mohon memakluminya,” kata Roy didampingi, Horas Manurung dan Rismawati Zendrato yang turut mengelola CV Agam Group. (In)






