SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Mobil minibus Kijang Super KF 40 short BK 1956 FW diamanakan Sat Reskrim Polres Simalungun saat mengisi BBM Pertalite pakai jerigen di SPBU Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba mengatakan, dari hasil penyelidikan pengungkapan penyelewenangan BBM itu, pemilik mobil Enjang Rawianto (47), warga Kelurahan Nagur Usang, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
“Pelaku mengangkut BBM Pertalite menggunakan enam jerigen yang rencananya akan dibawa ke Nagori Naga Rusang, Basalak,” ujarAKP Verry Purba.
Sementara, Tim Sat Reskrim mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain satu unit mobil minibus Kijang Super KF 40 short BK 1956 FW, enam jerigen yang seluruhnya berisi Pertalite, uang pembelian BBM Rp2.110.000 dengan rincian pembayaran Pertalite Rp2.100.000 dan biaya tambahan Rp10.000.
Selain itu, tim juga mengamankan sopir mobil, Enjang Rawianto, dan operator SPBU yang melakukan pengisian ke dalam jerigen, Anjani HT Balian (25), warga Kelurahan Silenduk, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Dijelaskan, penindakan yang dilakukan tim Opsnal Unit II Sat Reskrim Polres Simalungun, dipimpin IPTU Ivan Rony Purba SH MH itu bagian dari Operasi Kepolisian Kewilayahan DIAN TOBA 2025.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang SH menegaskan,
penindakan itu sebagai bentuk komitmen Polres Simalungun mengawal distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
“Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Simalungun,” ujarnya.
Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi masih menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Simalungun. Praktik pembelian BBM bersubsidi dalam jumlah besar menggunakan jerigen seperti ini berpotensi merugikan masyarakat umum yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi.
Dijelaskan juga, sesuai peraturan yang berlaku, penggunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite harus sesuai dengan peruntukannya. Pembelian menggunakan jerigen untuk dijual kembali atau digunakan untuk keperluan komersial lainnya, merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi hukum.
Sementara, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pihak berwenang.
Kasus ini akan ditindaklanjuti dengan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Para pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.(In)