SIANTAR,SENTERNEWS
Oknum yang menyerobot aset Pemprov Sumut, lokasi berdirinya Polytekhnik Kesehatan (Poltekes) Medan Kementerian Kesehatan di Jalan Pane Simpang Jalan Dalil Tani, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, disebut membandel karena abaikan surat Satpol PP Pemko Siantar.
Pasalnya, meski sudah disurati sebanyak tiga kali supaya datang ke Kantor Satpol PP membawa dokumen seperti surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pembangunan berbentuk rumah toko (ruko) dan dokumen kepemilikan atau hak pakai, tetapi tidak datang juga.
“Ya, kita sudah menyurati pihak yang membangun di atas lahan asset Pemprov Sumut itu sebanyak tiga kali. Sedangkan surat teguran satu kali,” ujar Kasat Pol PP Pariaman Silaen melalui Kabid Penegakan Perda, Mangaraja Nababan, Senin (25/9/2023).
Karena tidak datang juga, pihak Satpol PP kita kembali melayangkan surat teguran kedua. Selanjutnya, apabila surat teguran kedua tidak juga diindahkan dan di lokasi tidak ada plang terkait dengan PBG, akan dilayangkan surat teguran ketiga. Sekaligus dilakukan rapat lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Seperti Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Rakyat (PRKP) maupun bagian asset dan lainnya.
“Hasil rapat lintas OPD menindaklanjuti surat teguran ketiga nanti, ada dua opsi. Pembangunan harus dihentikan atau eksikusi pembongkaran. Kita masih menunggu niat baik pemilik bangunan,” kata Mangaraja Nababan.
Lebih lanjut dijelaskan, ruko yang sedang tahap pembangunan itu luasnya 25 meter kesamping dan 60 meter ke belakang berada di atas lahan Poltekes itu sekitar 6,2 hektar. Hanya saja yang menjadi tandatanya Satpol PP, Poltekes Medan sebagai pemilik lahan, belum pernah mengajukan keberatan.
“Ya, kita tanda tanya juga mengapa pihak pemilik lahan belum melakukan reaksi,” imbuh Mangaraja Nababan enggan beropini apakah lahan tersebut disewakan atau diserahkan untuk hak pakai. Atau ada hal lain di luar ketentuan tersebut.
Pantauan di lokasi, pembangunan ruko dan dua kios di bagian belakang itu masih dalam tahap pekerjaan. Pada lantai dasar sedang penyelesaian dinding menggunakan keramik. Sedangkan di bagian depan bangunan yang ditutup pagar seng, tertumpuk batu kerikil dan batu bata.
Sebelumnya, anggota DPRD Kota Siantar, Baren Alijoyo Purba merasa heran mengapa lahan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang diserahkan kepada Pemprov Sumut itu, ada bangunan yang tak jelas.
Barren Alijoyo mengatakan pemilik bangunan itu dipastikannya tidak punya dokumen kepemilikan. Kalau pun ada, hal itu diragukan atau illegal karena sudah ada setifikat dari Badan Pertanahan Nasional Kota Siantar mengeluarkan Buku Tanah sebagai Hak pakai kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tertanggal 3 Maret 1993.
Sebelumnya lagi, saat Satpol PP turun ke lokasi, salah seorang keluarga pemilik bangunan yang masih dalam tahap pekerjaan itu mengaku tidak mengetahui pasti terkait permasalahan dimaksud.
Pasalnya, lelaki itu diperintah keluarga pemilik bangunan warga Batu Bara untuk menjaga bangunan. Hanya saja, dikatakan bahwa kios itu rencananya akan dijadikan kios tempat jualan pecal lele. (In)






