SIANTAR, SENTERNEWS
Saat dilakukan Public Hearing (Dengar Pendapat) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, terungkap berbagai peluang bagi warga kota Siantar memperoleh pekerjaan.
Public Hearing dilaksanakan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Siantar di ruang data Kantor Walikota, dihadiri para personel Bapemperda, pengurus serikat pekerja, akademisi, perwakilan perusahaan dan lainnya, Kamis (6/11/2025).
Ketua Bapemperda DPRD Siantar, Alfonso Sinaga mengatakan, Ranperda Tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal merupakan insiatif DPRD Siantar untuk dibahas menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Public Hearing bertujuan menampung saran dan masukan dari para peserta agar Ranperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal mampu menjawab berbagai masalah ketenagakerjaan lokal,” katanya.
Pada dasarnya, Ranperda tersebut dikatakan untuk melindungi para pekerja lokal. Sekaligus menekan tingkat pengangguran di Kota Siantar.
“Sebelum Public Hearing, Bapemperda sudah lebih dulu membahas dan merumuskan draf Ranperda Tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal untuk kita bahas bersama,” ujar Alfonso.
Selanjutnya, nara sumber dari Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum Sumatera Utara, Martina Oppa dan Hendra Jaya Situngkir memaparkan tentang draf Ranperda yang terdiri dari 13 BAB, 34 Pasal. Setelah Ranperda dibahas dan disepakati menjadi Perda, ketentuan teknisnya akan diatur melalui Peraturan Walikota (Perwa).
Saat dilakukan tanya jawab, para peserta Public Hering masing-masing memberikan berbagai saran dan pendapat agar dimasukkan dalam Ranperda. Antara lain, terkait dengan kriteria tentang tenaga kerja lokal harus ditandai dengan KTP dan bagi warga luar kota minimal harus tinggal selama setahun dan memiliki KTP.
Kemudian, draf Ranperda jangan tumpang tindih dengan UU No 13 Tahun 2023 tentang ketenagakerjaan maupun peraturan terkait di atasnya, sesuai hirarki perundang-undangan. Selain itu, ada sanksi kepadaperusahaan yang melanggar Perda.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Siantar, Robert Sitanggang mengatakan mendukung Ranpera tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dijadikan Perda. Karena, akan menjadi dasar hukum memperkuat peran Disnaker melakukan pengawasan dan membuka peluang kerja kepada warga kota Siantar.
“Dengan adanya Perda ini, kita dapat meminta laporan berapa banyak kebutuhan dan komposisi tenaga kerja yang dibutuhkan setiap perusahaan untuk diumumkan sebagai lowongan kerja,” kata Robert.
Sedangkan soal persentase perekrutan tenaga kerja lokal di suatu perusahaan, tidak dapat ditentukan melalui angka-angka atau besaran persentase kecuali membuat redaksi lebih memprioritaskan tenaga kerja lokal sesuai dengan disiplin ilmu dan kemampuannya.
Dijelaskan juga, dari 1.500 perusahaan di Kota Siantar, sebanyak 57 persen sudah menggunakan tenaga kerja minimal 50 persen.
Di penghujung Publick Hearing, Patar Luhut Panjaitan sebagai moderator yang juga personel Bapemperda DPRD Siantar menyampaikan, seluruh saran dan masukan dari peserta Public Hearing merupakan bahan untuk ditindaklanjuti pada pembahasan yang akan dilakukan DPRD Siantar bersama Pemko Siantar selanjutnya. (In)






