SIANTAR, SENTERNEWS
DPRD Siantar siap membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan status Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD-PHJ) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PHJ dan Ranperda Penyertaan Modal PHJ menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Secara internal kita sudah melakukan rapat dan siap membahas Ranperda perubahan status PD PHJ menjadi Perumda PHJ dan Ranperda Penyertaan Modal menjadi Perda,” kata Ketua DPRD Siantar, Timbul Marganda Lingga, Rabu (22/10/2025).
Dijelaskan, Perda tentang status PD PHJ sesuai Perda No 5 Tahun 2014 tentu harus dirubah menjadi Perda Perumda PHJ.
“Kalau Perda No 8 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal hanya berlaku sepuluh tahun dan tahun 2024 lalu sudah berakhir. Karena itu, akan dilakukan perubahan Perda yang baru tentang penyertaan modal,” kata Timbul Marganda Lingga lagi.
Dijelaskan juga, pada APBD Siantar Tahun Anggaran (TA) 2025, ada anggaran penyertaan modal Rp 3 miliar. Tetapi karena Perda No 8 tentang Penyertaan Modal berakhir 2024, PD PHJ tidak boleh mengambil anggaran tersebut.
Dijelaskan juga, Ranperda status PD PHJ menjadi Perumda PHJ dan Ranperda tentang Penyertaan Modal, bisa saja dijadikan menjadi satu Perda.
“Idealnya, kedua Ranperda itu sudah disahkan menjadi Perda sebelum dilakukan pembahasan APBD Siantar TA 2026. Karena, kalau ada penyertaan modal untuk PHJ, sudah bisa dimasukkan karena sudah ada dasar hukumnya untuk digunakan,” katanya.
Terkait penyertaan modal itu, bisa saja menyangkut anggaran pembangunan Gedung IV Pasar Horas berkisar Rp70 miliar lebih. “Memang ada wacana pembangunan Gedung IV dianggarkan pada APBD 2026. Tapi, apakah itu termasuk penyertaan modal, tentunya akan dibahas lebih dulu,” katanya.
Meski DPRD Siantar menyatakan siap membahas Ranperda tentang Perubahan Status dan Penyertaaan Modal PHJ, Pemko Siantar belum menyerahkan draf kedua Ranperda itu kepada DPRD Siantar.
“Ya, kita masih menunggu draf kedua Ranperda itu dari Pemko untuk dibahas,” kata Timbul Marganda Lingga mengakhiri. (In)|