SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti 40,36 gram dengan pelaku beriniial KS (36) berhasil diungkap Satuan Narkoba Polres Simalungun di kawasan Perdagangan, Kabupaten Simalungun.
“Penangkapan itu merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya di wilayah hukum Polres Simalungun,” kata Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Sabtu (8/3/2025).
Dijelaskan, tersangka warga Huta 4 Titi Gantung, Nagori Perdagangan 2, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun itu, dibekuk di salah satu rumah Gang Sederhana, Nagori Perdagangan 2, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Kamis (6/3/2025).
Barang bukti 40,36 gram sabu itu dibagi menjadi 10 bungkus plastik klip sedang dan 8 bungkus plastik klip kecil. Petugas juga mengamankan 1 unit HP Android Oppo, uang tunai Rp1juta, 2 bal plastik klip kosong, 1 timbangan digital dan sejumlah alat utuk mengkonsumsi sabu.
“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadi transaksi narkotika di sebuah rumah lokasi penangkapan itu. Tersangka diamankan dari kamar bagian belakang rumah,” kata AKP Verry Purba.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Kami akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, melengkapi berkas penyidikan, dan memproses kasus ini hingga ke Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.
Polres Simalungun mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di sekitar lingkungan warga. (In)