SIMALUNGUN,SENTERNEWS
Sekelompok orang yang akan melakukan pesta Narkoba berhasil digagalkan personel Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan. Bahkan, seorang wanita dan empat pria berhasil diringkus bersama sejumlah barang bukti.
“Selain mengamankana lima pelaku yang seorang diantaranya wanita, kita juga mengamankan sejumlah barang bukti,” ujar Kapolres Simalungun Choky Senotas Meliasa SIK SH MH melalui Kapolsek Perdagangan, AKP Julipan Panjaitan SH, Kamis (8/2/2024).
Dijelaskan, penangkapan berlangsung di areal perladangan sawit, Huta Siku Nagori Pardomuan Nauli, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (7/2/2024) sekira jam 15.45 Wib.
Awalnya masyarakat menginformasikan kepada pesonel Polsek Perdagangan terkait adanya sekelompok anak muda yang masuk ke areal perladangan sawit dengan gerak-gerik mencurigakan.
Selanjutnya, personel melakukan pengecekan dan penyelidikan di lokasi yang disampaikan masyarakat. Kemudin, dengan mengendap-endap, langsung mengamati sekelompok anak muda tersebut sedang duduk melingkar seperti akan melakukan pesta Narkoba.
Saat waktu yang tepat, dengan gerak cepat langsung lokasi yang sering dijadikan sebagai lokasi pesta Narkoba itu langsung digerebek. Hasilnya, seorang wanita dan tiga pria berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Perempuan tersebut, berinisial R (42) dan tiga lelaki lainnya, A (41), K (25) alias Kholik dan SJ (21). Seluruhnya mengaku warga Huta VI Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Ketika lokasi sekitar penangkapan digeledah, personel berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, Narkoba jenis sabu dengan berat total sekitar 3 gram, alat konsumsi sabu dan plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan sabu.
Saat diintrogasi, para tersangka mengakui perbuatannya. Bahkan, K alias Kholik menyatakan, barang bukti sabu-sabu tersebut dibeli E dari FW (36) dengan mengumpul uang secara patungan untuk dikonsumsi bersama-sama.
Dari keterangan para tersangka itu juga, FW ternyata berpofesi sebagai security Perumahan Emplasemen Perkebunan Sei Mangkel, Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Tanpa menunggu lama, personel Polsek Perdagangan langsung mencari keberadaan FW yang kemudian berhasil diamankan bersama barang bukti satu paket sabu sebesar 0,58 gram dari pos penjagaan A-Kebun Dusun Ulu Nagori Dusun Ulu Kecamatan Ujung padang Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya, FW yang diintrogasi mengakui bahwa barang bukti sabu-sabu tersebut miliknya yang dibeli E. Namun, E memperolehnya dari seorang pria yang dikenal dengan sebutan Igun di daerah Lima Puluh Kabupaten Batubara.
Jelang beberapa saat, para tersangka digelandang ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut. Sekaligus, mengungkap keterkaitan dan jaringan penyalahgunaan Narkoba itu lebih mendalam.
Kapolsek Perdagangan AKP Julipan Panjaitan SH memaparkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari kelima tersangka, 1 bungkus pelastik klip besar berisi sabu seberat 3 gram dan 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,58 gram.
Selain itu, 1 bungkus plastik klip besar berisi 100 plastik klip kecil kosong, 1 buah gelas plastik mineral merk Viera, 3 batang pipet terbuat dari plastik dan 1 barang kaca pirex yang diduga berisi bekas pemakaian narkoba jenis sabu.
Kapolsek juga menjelaskan, penangkapana terhadap para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu menunjukkan komitmen dan kesiapsiagaan aparat keamanan dalam memberantas penyalahgunaan narkoba, khususnya di wilayah Simalungun.
“Ini menjadi peringatan keras terhadap individu atau kelompok yang terlibat dalam Narkoba,” ujar Kapolsek mengakhiri (In)






