SIANTAR, SENTER NEWS
Soal lahan Pemakaman Muslim terkena Jalan Tol di Jalan Naga Huta, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar yang sempat dipertikaikan Serikat Bantuan Kemalangan (SBK) dengan Pantia Pemindahan Kuburan, akhirnya selesai.
Penyelesaian pertikaian itu berlangsung melalui pertemuan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Kamis (13/7/2023). Turut dihadiri perwakilan Kementrian Investasi/BKPM, Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) dan Hutama Karya sebagai pelaksana Jalan Tol.
Kemudian, Kejati Sumut, PUPR Sumatera Utara, Kanwil Badan Pertanahan Negara (BPN) Sumatera Utara. Camat Siantar Sitalasari, Syahrul Ramadhan Pane, Lurah Setia Negara Kartini Purba, Ketua SBK Edy Sinaga, Ketua Panitia Pemindahan Kuburan Matnur Lubis dan perwakilan ahli waris sebanyak 10 orang.
“Pertemuan itu pada dasarnya untuk membahas soal ganti rugi lahan yang terkena jalan tol di beberapa kabupaten yang bermasalah. Seperti Langkat, Deli Serdang, Batu Bara dan Kota Siantar. Rapat dipimpin Kepala Kejati Sumut diwakili Kejari Langkat,” ujar Camat Sitalasari Syahrul Ramadhan Pane, Jumat (14/7/2023).
Dijelaskan, pertemuan berlangsung kondusif dan tidak ada lagi permasalahan karena pihak yang bertikai saling legowo menyelesaikan permasalahan selama ini. Bahkan, antara pihak yang bertikai sudah bersalaman di depan para peserta yang hadir.
Sementara, pihak ahli waris yang keluarganya dimakamkan di perkuburan Setia Negara, terkena Jalan Tol merasa lega dan sangat berharap agar kuburan sanak keluarga mereka segera dipindahkan. Hanya saja, pihak SKB masih diberi wewenang mencari lahan pengganti.
Pihak SKB diberi kewenangan mencari lahan pengganti. Tapi, ganti rugi bukan berbentuk uang. Melainkan lahan pemakaman, dan sarana prasarana lainnya senilai Rp 1,7 miliar. Antara lain untuk pintu gerbang, pagar, rumah teduh di dalam pemakaman serta sarana lainnya.
“Itulah yang menjadi tugas dari SKB. Karena anggaran tersebut diperkirakan dapat membeli lahan yang lebih luas dari pemakaman sebelumnya yang terkena Jalan Tol. Pada pertemuan itu, pihak Jalan Tol ternyat sedang melakukan negoisasi lahan pengganti,” ujar Camat.
Dijelaskan juga, lahan pengganti itu letaknya tak jauh dari Jalan Tol. Dan itu, memenuhi persyaratan karena masih berada di Kelurahan Setia Negara. Tidak boleh di luar Kota Siantar. Tetapi harus dekat dengan kelurahan Setia Negara sebagai lokasi pemakaman yang lama.
“Setelah rapat koordinasi di Kejati itu, 14 hari ke depan diharap apa yang direncanakan sudah selesai. Setelah lahan diperoleh, dilakukan pemindahan kuburan yang tugasnya dilaksanakan Panitia Pemindahan Perkuburan,” ujar Camat.
Dijelaskan juga, anggaran pemindahan kuburan yang dilakukan Panitia Pemindahan Perkuburan dengan Ketua Matnur Lubis berbiaya sebesar Rp2,3 miliar. Selain untuk penggalian kuburan dan pemindahan tulang belulang dan dipindahkan pemakaman baru, juga anggaran untuk keluarga yang makam saudaranya dipindahkan. Biaya tenaga kerja menggali makam lama menggali makam baru untuk tulang belulang yang kembali dikuburkan.
“Saya sebagai Camat tetap melakukan mediasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan target 14 hari pengadaan lahan baru sepertinya dapat terlaksana karena pihak Jalan Tol. Sedangkan SBK dan Panitia Pemindahan Perkuburan tetap diawasi pihak Kementrian dan lainnya,” ujar Camat.
Pada pertemuan di Kejati Sumut itu, terungkap bahwa permasalahana lahan ganti rugi yang belum selesai di sejumlah kabupaten sudah harus tuntas akhir tahun 2023. Kemudian, tahap pembangunan selanjutnya dimulai awala 2024.
Khusus jalan Tol Tebing Tinggi Parapat, yang melewati Kota Siantar, pembangunan Siantar Parapat dimulai awal 2024. (In)






