SIANTAR, SENTER NEWS
Ferdi Boy (18) memang bisa disebut tak tau diuntung. Pasalnya, ketika meminjam kereta jenis Honda Vario BB 3051 MQ milik Andreas (22) , malah digelapkan warga Jalan Tuan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar itu.
Karena sepeda motornya belum dikembalikan, Sabtu (5/11/2022) malam korban Andreas melapor ke Polsek Siantar Martoba yang diterima dengan Nomor:LP/122/XI/2022/Polsek Siantar Martoba/Polres Pematangsiantar.
Atas laporan korbannya Andreas yang indekos di Jalan SM Raja, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar itu, pelaku Ferdi Boy akhirnya dibekuk polisi dari salah satu warnet di Jalan Kartini, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, Minggu (6/11/2022) sekira jam 03.00 WIB pagi.
Ketika diinterogasi, Ferdi Boy mengaku sepeda motor Honda Vario milik korban Andreas telah dijual kepada Dayu dan dari hasil penjualan sepeda motor itu, Ferdi Boy menerima uang senilai Rp 200 ribu.
“Jadi Selasa (1/11/2022) lalu dipinjam sepeda motornya saat bertemu di Jalan Viyata Yudha. Korban langsung menyerahkan sepeda motor dan kuncinya karena pelaku mau menjumpai keluarganya,” Aiptu Gixson Rumapea yang menjabat Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba, Senin (7/11/2022) sekira jam 08.30 WIB.
Lantaran sepeda motornya belum dikembalikan, esoknya Rabu (2/11/2022) korban Andreas menelepon pelaku Ferdi Boy. Tapi berkali-kali ditelepon tetap saja pelaku Ferdi Boy tidak mengangkat hapenya.
“Besoknya ditelepon lagi tetap saja pelaku tidak mengangkat hapenya sehingga terakhir korban buat pengaduan.Kalau sepeda motor sudahlah diberikan kepada temannya Dayu.Orang ini bertemu di terminal Suka Dame.Kami masih mencari Dayu yang sudah masuk dalam DPO,” tegas Aiptu Gixson mengakhiri.(Tan)