SIANTAR, SENTER NEWS
Laporan Aliansi Kesatuan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Siantar terkait dugaan dokumen palsu yang dilakukan Wali Kota Siantar dr Susanti Dewayani dan kawan-kawan (Dkk), memasuki babak baru.
Pasalnya, setelah pelapor dari diundang ke Polres Siantar untuk memberi keterangan, Senin (10/4/2023) siang, selanjutnya, salah seorang terlapor, Timbul Hamonangan Simanjuntak sebagai Plt Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Siantar juga dipanggil untuk klarifikasi.
Kanit Jatanras Satreskrim Polres Siantar Ipda Lizar Hamdani saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, membenarkan bahwa pihaknya telah memintai keterangan kepada Plt BKD Timbul Halomoan Simanjuntak untuk klarifikasi terkait dugaan pemalsuan dokumen berupa berita acara hasil zoom Wali Kota dkk dengan pihak Komisi ASN, 14 Desember 2022 lalu.
“Kita blum melakukan pemeriksaan, masih melakukan intro secara lisan atau klarifikasi terhadap Plt BKD Kota Siantar Timbul Hamonangan Simanjuntak. Itu dulu kita intro,” ujar Lizar Hamdani Selasa (18/4/2023).
Sementara, saat Plt BKD Pemko Siantar Timbul Hamonangan Simanjuntak yang dikonfirmasi soal pemanggilannya ke Polres, belum bisa ditemui karena tidak berada di kantornya. Saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App, tidak dijawab.
Sementara, pelapor Aliansi Kesatuan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Siantar melalui Gading S menyatakan, pihaknya belum mengetahui bagaimana perkembangan proses terkait hal yang mereka laporkan.
“Ya, sampai saat ini belum ada pemberitahuan bagaiman proses kasus yang kami laporkan itu. Tapi, kalau Polres sudah memanggil Plt BKD untuk klarifikasi sah saja. Namun, kita sebagai pelapor minta supaya Wali Kota dr Susanti Dewayani yang lebih dulu diperiksa,” ujar Gading.
Dijelaskan, Wali Kota merupakan penanggungjawab Pemko. Kalau di bawah Wali Kota seperti Plt BKD dan Kepala InSpektorat yang juga sebagai terlapor, pada dasarnya hanya mengikuti perintah Wali Kota.
“Jadi, kita minta Wali Kota yang lebih dulu dipanggil untuk memberi keterangan. Baru menyusul bawahannya. Selain itu, Polres juga kita minta melakukan proses dengan transparan. Misalnya, setiap tahapan disampaikan kepada pelapor,” ujarnya.
Seperti diketahui, dugaan pemalsuan dokumen negara berupa Berita Acara Rapat, Rabu, 14 Desember 2022 yang dilakukan Wali Kota Siantar dan kawan-kawan (dkk) bersama Deputi Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dkk.
Melalui media zoom prihal Klarifikasi Permasalahan Kepegawaian terkait pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam jabatan administrasi di lingkungan Pemko Siantar, terdapat dua surat yang sekilas tampak sama.
Namun pada frasa/kalimat terakhir lembaran satunya, terdapat kata-kata ”segera menindaklanjuti rekomendasi dari Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN untuk melakukan pemeriksaan ulang atas ke 11 pegawai di atas oleh tim penilai kinerja PNS dan melaporkan hasilnya kepada Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Nasional BKN, paling lambat minggu ke 4 bulan Januari 2023.
Yang diduga dihilangkan/ditambahkan oleh nama-nama yang terlapor di atas pada surat yang beredar pertama terhadap surat yang beredar kedua dengan tanggal, keseluruhan isi, tandattangan dan barcode yang sama. Kemudian, telah dilakukan pelacakan terhadap barcode pada surat tidak ditemukan dokomuen atau hilang. (In)






