SIANTAR,SENTERNEWS
Di Sumatera Utara, peredaran Narkoba begitu marak. Bahkan di Kota Siantar berhasil mengungkap serta memproses para pelaku peredaran gelap ekstasi di Tempat Hiburan Malam (THM) Studio 21 dan peredaran sabu di Bangsal yang sempat kisruh.
Pernyataan itu disampaikan Direktorat Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak SIK MH pada Konferensi Pers di depan Ruangan Sat Narkoba Polres Siantar, Jumat (2/5/2024) sekira pukul 15.00 Wib.
Dijelaskan, mulai 1 Januari 2025 sampai saat ini, sekitar 101 kasus berhasil diungkap dengan 159 tersangka. Dilakukan secara kolaborasi Polda Sumut, Polres Simalungun dan Polres Siantar.
“Bapak Kapolri mengatakan, pemberantasan ini dari hulu ke hilir. Sehingga Pak Kapolda Sumatera Utara memastikan bahwa penegakan hukum narkoba ini betul-betul kita lakukan On The Track,” ujarnya.
Konfrensi pers itu dihadiri Kapolres Siantar AKBP Sah Udur T M Sitinjak SH SIK MH, Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang SH SIK MM, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut Kompol Siti Rohani, Sekda Kota Siantar Junaedi Antonius Sitanggang, Kadis Pariwisata Hamam Sholeh AP, dan mewakili Bea Cukai kota Siantar.
Dijelaskan, di Bangsal, Jalan Lokomotif, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, tiga pembeli diamankan dan pria berinisial JP sebagai pihak penghubung pembeli dengan bandar berada di luar. Sementara, berinisial D yang mengantar barang dari dalam melarikan diri setelah melawan petugas dan saat ini berstatus DPO.
Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak juga mengatakan, ada orang-orang tertentu berusaha menghalangi. Bahkan, ada berusaha merampas barang bukti dari petugas. Selain itu, ada berupaya melepaskan tersangka yang diamankan.
”Saat penangkapan di Bangsal itu, satu tersangka yang memprovokasi kita amankan,” katanya dan tiga orang yang menyerang petugas berstatus DPO dan terus diburu bersama Polres Siantar.
Sedangkan di THM Studio 21, awalnya berhasil mengamakan pria berinisial RS dengan barang bukti 97 butir ekstasi. Barang bukti itu berasal dari tersangka JS sebagai manager THM 21 dan GP.
Uang yang diamankan sebesar Rp9 juta sebagai hasil penjualan yang disetor kepada tersangka JS yang nantinya akan diteruskan kepada tersangka GP.
Sementara, Kapolres Siantar AKBP Sah Udur T M Sitinjak SH SIK MH membenarkan, penangkapan di Bangsal mendapatkan perlawanan dari masyarakat sekitar dengan menarik, mendorong, memukul mobil dan memprovokasi masyarakat.
“Ada yang memprovokasi bahwa pada penangkapan itu, tidak ditemukan barang bukti. Sehingga masyarakat yang lain juga berkumpul,” kata Kapolres.
Pada perkembangan selanjutnya, berdasarkan informasi dari video sebagai barang bukti, Polres Siantar berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial HM (34), warga Jalan Mawar ,Kelurahan Simarito Kecamatan Sianțar Barat, Kota Sianțar.
Setelah diintrogasi, HM mengaku sebagai istri tersangka JP yang ditangkap sebelumnya dan menurut HM penangkapan terhadap suaminya itu tanpa barang bukti.
Dijelaskan, tersangka HM tidak tahu kejadian awalnya tetapi langsung melakukan perlawanan dengan menarik polisi dan mendorong untuk berusaha melepaskan tersangka JP yang sudah dibawa ke mobil
Tidak hanya itu, HM juga terus berusaha menghalangi dan mengejar mobil sambil memukul-mukul mobil dari depan dan belakang. (Ad)