Saat melakukan pelayanan kepada masyarakat, Polisi diminta untuk menghindari pungutan liar (pungli) dan tidak melakukan transaksional, yang di luar ketentuan. Bahkan, harus dilakukan secara prima tanpa memandang asal usul, pangkat dan jabatan.
Pernyataan itu ditegaskan Kapolres Simalungun, AKBP Ronal FC Sipayung SH SIK MH saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di ruang SPKT Mako Polres Simalungun, Jalan Jhon Horailam, Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, Jumat (11/11/2022) pagi.
Kapolres menjelaskan, Sidak untuk pengecekan secara langsung terhadap pelayanan publik di lingkungan Polres Simalungun, merupakan Program Quick Wins Presisi dengan Implementasi Optimalisasi Pelayanan Publik yang bertujuan agar terwujudnya pelayanan publik Polri yang Prima.
“Dari hasil sidak ini, kita tanyakan kepada masyarakat yang membuat pengaduan tentang pelayanan personel Polres Simalungun dan masyarakat merasa senang dan nyaman selama berada di Mako Polres Simalungun,” ucapnya.
Sebelumnya personel Polres Simalungun yang bertugas di SPKT Polres Simalungun, telah diberikan pelatihan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat agar dapat melaksanakan tugas pelayanan dengan profesional.
Sementara, Kapolres juga memberikan kesempatan pada masyarakat. Apabila ada petugas yang meminta imbalan terhadap pelayanan kepolisian, segera laporkan kepada Kapolres ke nomor handphone yang tertera di pusat pengaduan Polres Simalungun, yaitu di No +62 812-6032-002.
“Kami juga berharap tidak memberi uang tips kepada personel kami dalam membangun kinerja yang presisi, “tandas AKBP Ronal. (Tan)