SIMALUNGUN, SENTER NEWS
Personil Sat Narkoba Polres Simalungun ringkus dua pengedar sabu dari salah satu rumah yang tak jauh dari rumah kedua pelaku di Huta IV, Alun Tanjung, Nagori Tanjung Rapuan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Selasa (7/2/2023) lalu.
Kedua pelaku yang sudah dijadikan tersangka itu, berinisial MR alias Kopek (34) dan BG alias Anto (40). Barang bukti yang diamankan, 14 paket sabu siap edar seberat 2,83 gram, dan Hape Android merk Nokia warna hitam.
“Penangkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang telah resah dengan kedua tersangka sering transaksi Narkoba di rumah tersebut,” ucap Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Adi Haryono, Kamis (9/2/2023) siang.
Penangkapan kedua tersangka, turut diketahui Gamot setempat. Ketika diinterogasi keduanya mengakui barang bukti sabu yang siap diedarkan itu diperoleh dari seorang pria tak dikenal dari Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
“Kami masih melakukan pengembangan dan kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut, “ tandas AKP Adi. (Tan)