SIMALUNGUN,SENTER NEWS
Perpolitikan menjelang Pemilu 20244 yang sudah menghitung hari di Kabupaten Simalungun mulai memanas. Pasalnya, sejumlah elemen menyatakan sepakat menggelar aksi untuk mempertanyakan kinerja dan netralitas KPU Simalungun.
Kalau sebelumnya sejumlah aktifis mahasiswa menyatakan siap menggelar aksi ke Kantor KPU Simalungun, Jumat (2/2/2024), aksi tersebut juga mendapat dukungan dari Pemuda Kreatif Siantar Simalungun (PKSS).
“Kita mengetahui banyak isu yang berkembang soal kinerja dan netralitas KPU Simalungun. Bahkan, isu itu semakin viral,” kata Muh Dimas Pramana Ketua Umum PKSS, Rabu (31/1/2024).
Dijelaskan, PKSS turut andil menyikapi sikap KPU Simalungun karena menjelang Pemilu, KPU Simalungun sebagai penyelenggara diduga tidak efisien dan tidak netral melaksanaan kinerjanya. ”Kita dari PKSS siap ikut turun berunjukrasa ke kantor KPU Simalungun bersama mahasiswa,” ujar Dimas.
Dijelaskan juga, banyak dugaan miring tentang kinerja KPU Simalungun yang ditemukan. Apalagi sejumlah Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) di Kabuapte Simalungun berani mengundurkan diri. Sehingga, itu perlu dipertanggungjawabkan pihak KPU Simalungun.
Menurut PKSDS, KPU Simalungu diduga telah melakukan intervensi kepada KPPS untuk diarahkan memenangkan Caleg DPR RI Dapil Sumut III dan Caleg DPRD Provinsi Sumut Dapil X Siantar-Simalungun.
“Aksi yang kita lakukan juga menyertakan seluruh personel PKSS Siantar-Simalungun . Turun bersama mahasiswa. Untuk itu, Ketua KPU Simalungun harus berani menerima pengunjukrasa dan menjelaskan berbagai pernyataan sikap yang akan diajukan,” tutup Dimas.
Sebelumnya, soal kinerja dan netralitas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun yang terindikasi menyalahi dipertanyakan kelompok mahasiswa yang menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa.
Seperti disampaikan , Andry Napitupulu aktifis mahasiswa hukum yang mengatakan bahwa masyarakat berhak mempertanyakan kinerja dan netralitas KPU Simalungun agar melaksanakan proses Pemilu dengan transparan. Sesuai UU RI No 14 Tahun 2008.
Kemudian, KPU Simalungun harus mendengar aspirasi masyarakat sesuai UU No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik serta UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (LUBERJURDIL).
“Kita selaku masyarakat harus mengetahui sudah sejauh mana kinerja KPU Simalungun karena itu memang ada diatur dalam undang-undang,” ujar Andry Napitupulu, Selasa (30/1/2024), sembari mengatakan, kinerja KPU dalam melaksanakan sosialisasi DPTb tidak terealisasi secara baik kepada masyarakat sampai ke nagori(desa) di Kabupaten Simalungun.
“Tentang Daftar Pemilih Tetap Tambahan, tidak terakomodir dengan baik. Karena muncul keluhan sejumlah masyarakat. Masyarakat sangat susah mengurus untuk pindah memilih,” katanya. (In)






