SIANTAR, SENTERNEWS
Gugatan sengketa Pilkada 2024 pemilihan Walikota Siantar yang diajukan pasangan calon 03 ke Mahkamah Konstitusi (MK), masih ditunggu KPU Siantar apakah teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) atau tidak.
“Kita sedang menunggu pemberitahuan MK apakah sengketa itu teregistrasi pada BRPK,” ujar Ketua KPU Siantar Muhammad Isman Hutabarat didampingi Chucha Azhari dari Devisi Teknis dan Pelaksanaan, Jumat (03/01/2025).
Dijelaskan, MK RI telah melansir tahapan sengketa Pilkada tentang kegiatan dan jadwal penanganan perkara, perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota. Antara lain, tanggal 3 sampai 6 Januari 2025, MK menyampaikan Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-ARPK).
Apabila sudah diregistrasi, akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dalam buku elektronik/laman e-BRPK yang memuat tentang Nomor Perkara, Nama Pemohon dan Kuasa Hukum, Termohon dan Kuasa Hukum.
“Jadi kita masih menunggu informasi dari MK apakah sengketa Pilkada Pematangsiantar sudah teregistrasi atau tidak. Soalnya, sampai hari ini pukul 17.00 Wib, informasi itu belum ada. Jadi kita tunggu sampai tanggal 6 Januari 2025 nanti,” kata Chucha Azhari.
Dijelaskan, terkait sengketa Pilkada Pematangsiantar seperti tertera pada laman elektronik MK, Paslon Nomor Urut 03 Susanti Dewayani/ Ronald Darwin Tampubolon mengajukan permohonan tanggal 11 Desember 2024.
“Soal materi sengketa, Paslon Nomor Urut 01, Wesly Silalalhi/Herlina diduga melakukan praktek politik uang atau money politik pada Pilkada 2024,” kata Chucha Azhari enggan memberi pendapat tentang materi sengketa itu karena tetap masih menunggu informasi dari MK. (In)