SIMALUNGUN, SENTERNEWS
LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Simalungun hanya satu. Tidak ada yang lain atau tandingan. Untuk itu, masyarakat, pemerintah maupun pihak swasta harus mengetahuinya. Sehingga, tidak menimbulkan masalah.
“LIRA Simalungun hanya satu. Tidak ada tandingan,” tegas Bupati LIRA Simalungun, Hotman Petrus Simbolon melalui keterangan pers di sekretariat LIRA Simalungun, Jalan Sangnaaualuh, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Rabu (10/1/21024).
Dijelaskan, LSM LIRA Simalungun yang lain dan baru muncul beberapa waktu lalu, juga menggunakan logo LSM LIRA dengan lambang padi warna kuning. Padahal, logo itu sudah memiliki Hak Paten dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) AHU-0001220-AH.01.Tahun 2023.
Sementara, penggunaan logo LIRA sesuai hak paten Kemenkumham itu, President DPP LIRA M Yusuf Rizal. Kalau di tingkat DPW LIRA Sumatera Utara, Saman Lubis sebagai Gubernur dan untuk DPD LIRA Simalungun, Hotman Paris Simbolon sebagai Bupati.
Karenanya, DPP LIRA menyatakan mendukung LIRA Simalungun melaporkan permasalahan tersebut kepada aparat penegak hukum. Karena penggunaan logo LIRA secara illegal, bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
“Apa yang kita lakukan disini, selalu kita laporan ke DPP LIRA,” kata Hotman Petrus yang juga mengatakan, masalah itu telah dilaporkan ke Polres Simalungun. Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) No: LP/B/327/XI/2023/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara, tanggal 15 Nopember 2023.
“Terus terang, ada tiga orang kita laporkan, salah seorang diantaranya berinisial S yang kita ketahui sebagai orang dekat pejabat teras Pemkab Simalungun. Jadi, Polres Simalungun kita minta segera melakukan proses sampai tuntas,” tandas Hotman Petrus Simbolon.
LSM LIRA sebagai organisasi kemasyarakat berdiri atas landasan hukum dan dilindungi undang-undang. “Jadi, tidak ada alasan Polres Simalungun untuk tidak menindaklanjuti laporan kita,” katanya.
Untuk mengetahui sudah sejauh mana laporan di Polres Simalungun, LIRA SImalungun akan mendatangi Polres Simalungun, Jumat (12/1/21023). Selain itu, siap menyurati Kespabangpol Pemkab Simalungun untuk memperjelas adanya LIRA Simalungun illegal.
Dijelaskan juga, karena kiprah LIRA Simalungun selama ini begitu kritis, menurut Hotman Paris bisa saja ada yang ingin mengganggu kinerja mereka dalam melakukan fungsi pengawasan kepada berbagai pihak.
Saat temu pers, Bupati LIRA Simalungun, Hotman Petrus Simbolon turut didampingi, Wakil Bupati LIRA Simalungun Rudi Lubis, Wakil Sekda Boyke Purba, Bendahara Sulastika, Asisten I Lina Sidabutar, Asisten III Sadra Sitepu dan sejumlah Camat LIRA serta unsur pengurus lainnya.
Sekedar informasi, penggunaan logo LIRA tanpa izin diketahui saat ada kelompok tertentu menggelar Musda LIRA Simalungun di Serbalawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Minggu 12 Novemeber 2023 lalu. (In)






