SIANTAR,SENTERNEWS
Pemilik satu paket sabu berstatus residivis berinisial RMA (32) diamankan Reserse Narkoba Polres Siantar di Jalan Narumonda bawah Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan. Kota Siantar.
Dari penangkapan warga Jalan Gunung Sinabung Ujung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan itu, Selasa (27/05/2025) malam sekitar pukul 22.30 WIB itu berawal dari adanya informasi masyarakat.
Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH yang membenarkan penangkapan itu mengatakan, barang bukti satu paket sabu, berat bruto 0,36 gram sempat dibuang ke tanah. Selain itu turut diamankan 1 unit Handphone merk Vivo.
Setelah diinerogasi, RMA mengaku sabu miliknya itu diperoleh dari seorang lelaki berinisial P yang belum berhasil ditangkap meski dilakukan pengembangan di sekitar Kelurahan Karo.
RAM yang diketahui sebagai residiviis kasus narkoba tahun 2018 itu, sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses lebih lanjut. (Ad)






