SIANTAR SENTERNEWS
Untuk melakukan Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di tujuh lokasi Tempat Hiburan Malam (THM) Kota Siantar, Tim Gabungan, melakukan razia, Minggu pagi (14/12/2025).
Tim Gabungan yang terdiri dari Satresnarkoba Polres Siantar, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Siantar dan Denpom I/1 Pematangsiantar malah sempat dihadang di NES Restobar & Premium Pool, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Siantar.
Namun, tim yang dipimpin Kasatresnarkoba Polres Siantar, AKP Irwanta Sembiring, didampingi Kanit II Ipda Indrawan SSos, tetap melanjutkan razia sesuai prosedur hukum. Setelah dilakukan test urine, hasilnya nihil atau tidak ada yang dinyatakan positif pengguna narkoba.
Hendri Surya Saputra, aktivis pemerhati THM, mengapresiasi sikap tegas aparat yang tetap melakukan razia meski menghadapi dinamika di lapangan untuk menjalankan tugas secara profesional dan tidak terpengaruh oleh tekanan dari pihak manapun.
Menurut pantauannya di Nes Restobar & Premium Pool, adanya pihak yang menyampaikan keberatan secara emosional dengan kehadiran petugas untuk menghalangi jalannya razia, patut menjadi bahan evaluasi bersama agar pengawasan k depannya dapat berjalan lebih kondusif dan lebih tegas.
“Peristiwa itu seharusnya menjadi perhatian Pemko Pematangsiantar dan Nes Restobar & Premium Pool, semestinya bersikap kooperatif terhadap setiap bentuk pengawasan dan penertiban yang dilakukan oleh aparat sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Hendri Surya Saputra juga menyoroti aspek perizinan penjualan minuman beralkohol di Nes Restobar & Premium Pool. Pasalnya, seorang wanita muda sebagai Manajer NES Restobar, Reni, menyampaikan, pihaknya belum memiliki izin NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) dari Bea Cukai.
Pernyataan itu disampaikan sebagai klarifikasi atas pertanyaan terkait legalitas penjualan minuman beralkohol di lokasi tersebut. Masalahnya Nes Restobar & Premium Pool dikatakan beroperasi sebagai pengecer.
Bahkan, selama ini penjualan minuman beralkohol mengacu pada izin NPPBKC milik pihak pemasok. Namun, tetap mendapat perhatian dari berbagai pihak, mengingat ketentuan terkait barang kena cukai memiliki aturan tersendiri yang wajib dipatuhi pelaku usaha.
Karenanya, Hendri Surya Saputra mendorong Pemko Siantar bersama instansi terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek perizinan dan operasional Nes Restobar & Premium Pool.
Hendri Surya juga menegaskan pentingnya dukungan terhadap ketegasan aparat penegak hukum agar penertiban THM, dapat berjalan sesuai koridor hukum demi menjaga ketertiban dan kepentingan masyarakat.
“Negara tidak boleh kalah, jika ada yang melawan atau menghalangi petugas segera ditindak tegas dan bila perlu segel tempat usahanya,” ucapnya. (Ad)






