SIANTAR, SENTERNEWS
Di tengah ramainya tuntutan penangkapan bandar sabu, Satuan Reserse Narkoba Polres Sianțar kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial VD (40) warga Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar.
Penangkapan pengedar sabu, bukan bandar itu, berlangsung di salah satu rumah, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar. Berawal dari masuknya infomasi masyarakat kepada personel Polres Siantar, Senin 14/4/2025 malam pukul 22.00 Wib.
Kapolres Siantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak SH. SIK MH Melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny Hasudungan Pardede SH mengatakan, barang bukti yang diamankan, 1 buah dompet berisi 2 paket sabu, uang Rp550 ribu dan 1 unit Hp merk Oppo.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba menggeledah rumah dan menemukan kaos kaki warna merah tergantung di pintu kamar berisi 10 paket shabu. Selain itu, dari laci kamar ditemukan 1 paket sabu, atas meja lantai 2 ditemukan 2 bungkus plastik klip kosong.
Serelah diinterogasi, tersangka VD mengaku barang bukti itu miliknya dan uang yang ditemukan merupakan uang hasil penjualan sabu. Selanjutnya, VD beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Sianțar untuk menjalani pemeriksaan. (Ad)






