SIANTAR SENTERNEWS
Masih ingat dengan peristiwa pembunuhan terhadap pria berinisial AP (21) yang berlangsung di Cafe Lotta Jalan Kartini Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar, Jumat (16/1/2026) dini hari lalu?
Sebagai tindaklanjut proses hukum lanjutan, Polres Siantar lakukan reka ulang atau rekontruksi langsung di lokasi kejadian. Langsung dipimpin Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar STrk SIK MH didampingi sejumlah pPersonil Sat Reskrim, , Kamis (2/04/2026) siang pukul 11.00 Wib
Dalam rekontruksi langsung menghadirkan tersangka VS dan RGN dengan memperagakan 10 adegan. Mulai dari awal hingga terjadinya tindak kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Hadir juga 11 orang saksi yang turut menyaksikan jalannya rekonstruksi untuk memberikan keterangan sesuai dengan peristiwa yang terjadi.
Kapolres Siantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak melalui Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi mengatakan, rekonstruksi merupakan bagian dari proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara serta memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka dan saksi dengan fakta di lapangan.
Rekonstruksi juga disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai bahan dalam proses hukum selanjutnya.
Sementara, kedua tersangka sampai saat ini sudah ditahan di Polres Siantar dan dikenakan Pasal 458 KUHPidana junto Pasal 262 ayat (1) dan ayat (4) KUHPidana. Tentang barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia. (Ad)






