SIANTAR, SENTERNEWS
Karena berkas perkara maling meteran air sudan lengkap atau P21, tersangka IA (29) diserahkan Penyidik Unit 1B Sat Reskrim Polres Siantar ke Kejaksaan Negeri, Selasa (18/7/2023) siang.
Penyerahan, warga Jalan Pattimura Ujung, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur yang telah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Siantar itu, bersama sejumlah barang bukti meteran air hasil curian. Termasuk sepeda motor Honda Vario tanpa plat yang dipakai untuk mencuri.
Plt Kasubbag Humas Polres Siantar Iptu Jimmi Hutajulu SH menerangkan, berkas perkara yang menjerat tersangka itu sebagai tahap P22 dan ditangani oleh JPU Suryani Sitepu.
Sementara tersangka yang kedua tangannya digari itu mengaku, bosan selama berada di RTP Polres Siantar karena tidak bisa begitu bebas dibandingkan bila di Lapas Pematangsiantar. “Kalau di Lapas bisa bebas, lagian banyak kawan di sana. Syukur lah hari ini aku mulai tinggal di Lapas,” ucapnya.
Sebelumnya, tersangka melakukan aksi pencurian meteran air di salon milik Gilbert Adi Sidabariba, di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan. Karena tertangkap basah. Sabtu (6/5/2023) lalu sekira jam 02.00 WIB pagi, warga sempat menghajarnya sampai mengalami Lula pada bagian kepala.
Selanjutnya, korban Gilbert Madi Sidabariba (43), warga Jalan Bah Kora, Kelurahan Suka Raja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar itu menyerahkan pelak u ke Polres Siantar serta 12 unit meteran air hasil curian di beberapa rumah warga lainnya dan sepeda motor Honda Vario.
Pasca penangkapan, Polisi masih pengembangan mengejar teman pelaku berinisial JPS (25) warga Jalan Kentang, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar yang belum tertangkap. (Tn)






