SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Kasus penganiayaan dan percobaan pembunuhan dengan pelaku Lidos Pandapotan Girsang terhadap korban, Jahiras Hasudungan Malau, sudah tuntas ditangani dan Polres membantah lamban dan terbengkalai menanganinya.
Terbukti, setelah penyerahan tahap kedua (P-21) beserta tersangka dan barang bukti, tanggal 2 Januari 2025, dilakukan persidangan dan sesuai putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 27/Pid.B/2025/PN Simalungun, tersangka divonis penjara 5 tahun.
Pernyataan itu disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba. “Tidak benar jika dikatakan kasus itu terbengkalai,” katanya, Sabtu )30/5/2025).
Dijelaskan, sejak menerima laporan tanggal 29 Oktober 2024 atau sehari setelah kejadian, pihaknya langsung melakukan serangkaian tindakan hukum dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan tanggal 14 November 2024.
Kemudian, Tim Penyidik yang terdiri dari IPDA Ivan Rony Purba, AIPTU Lasang Sinaga, AIPTU R. Siahaan, AIPDA Yudi Darma, AIPDA Dedi F Damanik, dan AIPDA Leo Johansen telah melakukan pengolahan TKP di Jalan Umum Dusun Hoppoan Nagori Sinar Naga Mariah, Kecamatan Pamatang Silimahuta, Kabupaten Simalungun secaramenyeluruh, termasuk mencari saksi-saksi dan membuat sketsa kasar tempat kejadian perkara
“Pelaku menggunakan pedang/parang panjang untuk membacok korban, namun serangan tersebut terhalang oleh tas sandang yang dipakai korban,” ujar AKP Verry Purba.
Selanjutnya, tersangka ditangkap tanggal 7 November 2024 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/223/XI/2024/Reskrim dan langsung ditahan. Termasuk menyita barang bukti berupa tas sandang kulit berwarna cokelat dalam keadaan robek.
Setelah melalui proses penyidikan yang lengkap, berkas perkara diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Simalungun tanggal 11 November 2024. Namun berkas dikembalikan untuk dilengkapi. Selanjutnya, dilakukan penyerahan tahap kedua (P-21) beserta tersangka dan barang bukti pada 2 Januari 2025.
“Dari laporan pada 29 Oktober 2024 hingga putusan pengadilan, seluruh proses hukum berjalan sesuai koridor yang benar,” katanya sembari mengajak media untuk lebih teliti melakukan verifikasi informasi sebelum menerbitkan berita yang dapat merugikan institusi dan menimbulkan kerancuan di masyarakat.
Polres Simalungun juga menyampaikan, laporan hasil penyidikan lengkap telah didokumentasikan dengan baik dan dapat diverifikasi kebenarannya oleh pihak-pihak berwenang. Hal itu menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan setiap kasus yang masuk ke Polres Simalungun. (In)