SIMALUNGUN,SENTERNEWS
Dua orang yang disebut sebagai penegedar narkoba jenis sabu berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun di sebuah rumah Huta 3, Nagori Silau Bayu, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba membenarkan penangkapan tersebut. Pertama diringkus berinisial ABS (41 dari rumahnya setelah pengembangan diringkus lagi Rus (25) dari pinggir jalan di Huta 1 Nagori Silau Bayu. Kecamatan Gunung Maligas.
“Operasi penangkapan dipimpin Kanit 1 Sat Narkoba IPDA Sugeng Suratman dan Kanit 2 Sat Narkoba IPDA Froom Pimpa Siahaan SH, bersama tiga anggota lainnya, Sabtu (11/1/2025),” jelas AKP Verry Purba , Senin (13/1/2025).
Baarang bukti yang ditemukan dari ABS, satu buah dompet abu-abu berisi narkotika jenis sabu. Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang harama itu dari Rus yang sejam kemudian berhasil diamankan juga.
Sementara, Rus mengaku mengedarkan narkoba atas suruhan seseorang bernama Riko. Total barang bukti, tiga bungkus plastik klip transparan ukuran sedang dan tiga bungkus plastik klip transparan kecil berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 4,31 gram.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu unit HP Android merk Samsung, satu unit HP Android merk Vivo, dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.
Tim Sat Narkoba juga melakukan pengembangan ke kediaman Riko, namun yang bersangkutan diduga telah melarikan diri sebelum petugas tiba. “Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di atasnya,” tambah AKP Verry Purba.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. (In)