SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali meringkus pengedar narkoba jenis sabu. Teranyar di di salah satu warung, Jalan Anjangsana Huta 1 Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, penangkapan yang dipimpinan Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait SIP SH MH berawal dari informasi masyarakat.
Tersangka berinisial SL alias Brekele (48), warga Nagori Sibuntuon, Kecamatan Dolok Pardamean, ditangkap, Senin (11/2/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Setelah digeledah, ditemukan dua plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus tisu dan diselipkan di tiang warung.
“Pengembangan kasus berlanjut setelah tersangka mengaku masih memiliki simpanan narkoba di warung milik Anto di Gang Masjid, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Martoba” kata AKP Verry Purba.
Hasilnya, di lokasi kedua itu ditemukan lagi satu plastik klip besar dan satu plastik klip sedang berisi sabu dalam dompet hitam kecil yang diselipkan di kursi bambu. “Total berat brutto sabu yang disita mencapai 3,84 gram,” kata AKP Verry.
Rinciana barang bukti, satu bungkus plastik klip besar berisi sabu, tiga bungkus plastik klip sedang berisi sabu, empat plastik klip kecil kosong, satu unit HP Android merek Oppo, uang tunai Rp500 ribu diduga hasil penjualan, satu dompet kecil warna hitam,
Hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang bernama Dewa yang beroperasi di Simpang Koperasi, Kota Siantar. Namun, Tim Sat Narkoba yang melakukan pengembangan belum berhasil menemukan yang bersangkutan.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Markas Komando Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Henry. (In)