SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Dua pria berinisial JD dan RS pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebut saja namanya Mawar (14) yang sudah berstatus daftar pencarian Orang (DPO) terus diburu Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun AKP Herison Manullang SH dalam rangka adanya tudingan adanya penelantaran kasus yang disampaikan melalui media.
“Sampai sekarang penyelidik Satreskrim Polres Simalungun terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku,” tegas AKP Herison Manullang SH, Sabtu (6/12/2025) sekitar pukul 11.22 WIB.
Apabila keberadaan kedua pelaku diketahui, tentu akan dilakukan upaya panksa berupa penangkapan dan akan diproses. Kepolisian tidak pernah berpangku tangan dan justru terus memburu kedua pelaku yang kini berstatus DPO,”katanya.
Sementara, Ps. Kanit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun Aiptu Khairul Nizar SH menegaskan bahwa penanganan kasus ini berjalan sesuai prosedur profesional.
Dijelaskan, kasus pencabulan dengan nomor laporan LP/B/325/XL/2024/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut itu, dilaporkan pada 5 November 2024. Kasus pencabulan itu berlangsung 22 Oktober 2024 dan 1 November 2024 di wilayah Kecamatan Silau Kahean.
Tudingan penelantaran muncul setelah ada pemberitaan yang menyebutkan penyidik justru meminta keluarga korban mencari alamat pelaku sendiri. Menanggapi isu ini, AKP Herison Manullang menyatakan akan melakukan pemeriksaan internal untuk memastikan kebenaran informasi dimaksud.
“Kami komitmen memastikan seluruh anggota menjalankan tugas sesuai kode etik dan profesionalisme Polri,” ucapnya menunjukkan keseriusan menjaga standar pelayanan.
Dijelaskan juga, penangkapan kedua pelaku yang dikenal licin, terkendala karena terus berpindah tempat untuk menghindari kejaran aparat. Bukan karena kelalaian atau diskriminasi terhadap pelapor dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.
Pihak Polres Simalungun menegaskan, tidak ada pembedaan perlakuan dalam penanganan kasus berdasarkan status ekonomi pelapor. Setiap laporan masyarakat, kaya atau miskin, ditangani secara profesional dan sesuai Standard Operating Procedure (SOP).
“Kami memahami keresahan keluarga korban. Namun proses hukum memiliki tahapan yang harus dijalankan secara profesional. Status DPO yang sudah diterbitkan menunjukkan keseriusan kami dalam menangkap pelaku, bukan mengabaikan kasus,” ujar Kasat Reskrim dengan penuh keyakinan.
Kemudian, masyarakat diajak untuk partisipasi aktif membantu penangkapan kedua pelaku. “Siapa pun yang mengetahui keberadaan JD dan RS, segera laporkan ke kepolisian. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami,” ucapnya.
Polres Simalungun menegaskan komitmen penuh memberikan perlindungan hukum kepada seluruh masyarakat tanpa pandang bulu. Tidak ada kata kompromi dalam menangani kejahatan terhadap anak.
Kemudian, media massa diimbau menyampaikan informasi berimbang agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap kinerja Polri yang terus berupaya maksimal menangani setiap kasus yang dilaporkan masyarakat. (In)






