SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Dalam rentang waktu sepekan atau mulai 9 sampai 14 Desember 2024, Satuan Narkoba Polres Simalungun bersama Polsek sejajaran ungkap sejumlah kasus peredaran narkoba dengan menangkap 10 tersangka.
“Dari penangkapan para tersangka di berbagai loksi berbeda itu, total barang bukti (Barbut) yang diamankan mencapai 178,32 gram sabu-sabu, 135,8 gram daun ganja, dan 6 butir pil ekstasi,” kata Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Rabu (18/12/2024).
Dijelaskan, pertama yang diringkus, SP alias Bogel (56) dan JM (31). Keduanya warga Kampung Melayu, Kecamatan Tanah Jawa. Barbut 34,41 gram sabu, Selasa (10/12/2024).
Berikutnya, dari simpang Bandar Jambu, Nagori Pematang Dolok Kahean, mengamankan RM alias Dinal (35), warga Simpang Takari, Kota Tebing Tinggi. Barbut 13,54 gram sabu dan 6 butir pil ekstasi, Sabtu (14/12/2024).
Pada hari yang sama pukul 17.00 WIB, menangkap TG (50) di sebuah kamar kos di Gang Saksi Jahoba, Nagori Marihat Dolok. Barbut 26,09 gram sabu dan 135,8 gram ganja.
Sementara, Polsek jajaran juga mencatat sejumlah penangkapan. Polsek Perdagangan menangkap SP (52) dengan barbut 17,92 gram sabu. Polsek Raya mengamankan RMD (24) dengan 0,76 gram sabu. Polsek Bosar Maligas menangkap Jum (37), Barbut 1,73 gram sabu.
Polsek Serbelawan amankan dua tersangka berinisial Pur alias Wandi (34) dan RS alias Rendi (30), Barbut 0,35 gram sabu. Sedangkan Polsek Saribu Dolok menangkap bandar narkoba berinisial AS (25) dengan barang bukti terbesar, 83,52 gram sabu.
“Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap para pengedar narkoba demi menciptakan wilayah yang bebas dari penyalahgunaan narkotika,” tegas AKP Verry Purba sembari mengatakan, seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Simalungun. (In)