SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Sebanyak 22 unit kendaraan bermotor berknalpot tidak standar (brong), ditindak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Simalungun di Kecamatan Pematangraya, Kabupaten Simalungun, Rabu (22/1/2025).
Operasi penertiban itu dilakukan Tim gabungan yang terdiri dari delapan personel Satlantas Polres Simalungun. Persisnya berlangsung di ruas jalan besar Siantar – Saribu Dolok, Sondi Raya, Kecamatan Pematangraya.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan, operasi yang dilakukan memeriksa dan menindak terhadap kendaraan yang melanggar standar emisi gas buang. Dipimpim Kasat Lantas Polres Simalungun AKP Jonni Fatiaro H Sinaga SH.
“Penindakan kasat mata terhadap kendaraan berknalpot blong ini merupakan upaya kami dalam menciptakan situasi yang kondusif di wilayah Sondi Raya,” ujar AKP Verry Purba.
Personel yang terlibat dalam operasi ini antara lain AKP Jonni F.H Sinaga selaku pimpinan operasi, IPTU Gunawan S, IPDA W.O. Silitonga, AIPTU Bonar HT Julu, BRIPKA Ricky M, BRIGPOL Tri Hadi, BRIGPOL Fernando HT Barat, dan BRIPTU Gustaf S.
Dalam pelaksanaannya, tim berhasil menindak 22 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar. Penggunaan knalpot blong ini tidak hanya mengganggu ketenangan masyarakat karena suaranya yang memekakkan telinga, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengendara sepeda motor untuk tidak memodifikasi kendaraannya dengan knalpot yang tidak standar. Selain mengganggu kenyamanan publik, hal ini juga melanggar regulasi yang berlaku,” tambah AKP Verry Purba.
Penindakan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot blong ini mendapat sambutan positif dari masyarakat sekitar. Warga merasa lebih nyaman dengan berkurangnya polusi suara yang selama ini mengganggu aktivitas masyarakat.
Ke depannya, Polres Simalungun akan terus melakukan operasi serupa secara rutin di berbagai lokasi untuk memastikan terciptanya situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat. Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam melaporkan pelanggaran serupa yang terjadi di lingkungan masyarakat. (In)