SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Sat Narkoba Polres Simalungun gagalkan peredaran sabu dengan menyita barang bukti sabu sebanyak 16,90 gram dari dua orang pria bernisial KM (23) dan BB ( 35) yang tidak memiliki tempat tinggal tetap.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldy Pane menyatakan, kedua pelaku diamankan dari sebuah rumah di Nagori Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Selasa (16/4/2024).
Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah milik salah seorang warga tersebut, sering dijadikan lokasi peredaran narkoba. Sehingga, personel Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang sudah diinformasikan bersama kepala desa dan warga setempat.
Setelah rumah digerebek dan kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dipegang, ditemukan barang bukti dua bungkus plastik klip sedang dan enam belas bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 16,90 gram.
Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam merek Oppo warna hitam, satu timbangan digital, uang tunai hasil penjualan narkotika sejumlah Rp 400 ribu dan barang bukti lainnya.
Kasat Narkoba Res Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane SH menyatakan, kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami tidak akan mentolerir kegiatan ilegal terutama terkait narkoba di wilayah kami. Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk terus melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” pungkas AKP Irvan. (In)






