SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Polres Simalungun kembali meringkus dua pengedar Narkoba jenis sabu melalui Polsek Parapat di Huta Sidabariba Girsang II, Kelurahan Girsang, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Rabu (13/12/2023) sekitar jam 12.00 Wib.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH melalui Kapolsek Parapat, AKP Joni Silalahi SH membenarkan personelnya melakukan penangkapan terhadap dua pria yang disebut sebagai pengedar.
Keduanya, berinisial O (49), warga Jalan AR. Hakim, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, bersama rekannya DZ (43), warga Huta Jongginihuta, Desa Jongginihuta, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba.
“Penangkapan berawal dari laporan dari masyarakat. Dan, saya langsung memimpin tim bersama Kanit Reskrim Ipda Sugeng Suratman langsung meluncur ke lokasi dan sukses melakukan penggerebekan,” kata Kapolsek Parapat, AKP Joni Silalahi SH, Kamis (14/12/2023).
Saat meringkus O dan DZ diketahui sedang menghisap rokok bercampur dengan daun ganja sambil memaket Narkoba jenis sabu ke dalam plastic bening untuk diedarkan.
Dari tangan O ditemukan lima bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 8,26 gram, sebuah sendok terbuat dari pipet dan tujuh plastik klip kosong. Dari DR, disita satu gulungan kertas berisi daun ganja dan sebuah plastik kecil berisikan biji ganja, satu linting rokok yang tercampur daun ganja, dengan total berat brutto 12,53 gram.
“Saat diintrogasi, O menjelaskan memperoleh sabu dari seorang pria di daerah Porsea, Kabupaten Toba. Sementara ganja milik DR sebelumnya dibawa dari Kota Medan,” ujar Joni yang juga mengatakan, kedua tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun. (In)






