SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Polres Simalungun kembali mengamankan seorang tersangka kasus peredaran Narkoba. Kali ini pria berinisial NR (37). Penangkapan berlangsung di Jalan Jambu Raya, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane SH, menjelaskan penangkapan yang berlangsung, Selasa (16/1/2024) itu berawal dari adanya informasi masyarakat yang telah resah dengan maraknya peredaran Narkoba.
“Menindaklanjuti informasi masyarakat itu, Satuan Narkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan yang dipimpin Kanit 1 dan disaksikan Gamot setempat,” kata AKP Irvan Rinaldi Pane SH, Kamis(18/1/2023).
Saat waktu yang tepat, pelaku berhasil diamankan dan digeledah. Hasilnya ditemukan barang bukti seperti, 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,46 gram, 1 unit ponsel Android merk Vivo warna biru dan uang tunai sebesar Rp203 ribu lebih.
“Tersangka NR mengaku atas perbuatannya dan bersama barang bukti dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” “jelas AKP Irvan.
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala mengapresiasi atas keberhasilan peronelnya mengamakan pelaku. Bahkan, menegaskan tidak ada toleransi terhadap penindakan kasus Narkoba.
“Berkaitan dengan kasus ini dan kasus-kasus narkoba lainnya, saya ingin menyatakan sikap Polres Simalungun yang tidak akan menoleransi atau bernegosiasi dengan kejahatan narkoba apapun bentuknya,” ujar AKBP Choky.
Ditegaskan juga, peredaran Narkoba merupakan musuh bersama yang mengancam masa depan bangsa. Khususnya generasi muda. “Kami tidak akan memberikan ruang atau kesempatan kepada para pelaku untuk terus merusak masyarakat dengan narkotika,” tandas Kapolres.
Kemudian, Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat berpartisipasi aktif memberantas Narkoba. Tidak segan melaporkan bila mengetahui ada aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Kepada para pelaku usaha Narkoba, ingat bahwa kami dari Polres Simalungun tidak akan memberikan kesempatan. Kami akan melacak, menangkap, dan memproses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kapolres mengakhiri. (In)






