SIMALUNGUN,SENTERNEWS
Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan ringkus pria berinisial S (30) yang disebut sebagai bandar Narkoba. Lengkap barang bukti sabu sebanyak 17 gram dari Nagori Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH, melalui Kasi Humas Polres Simalungun Iptu Verry Jhonson Purba mengatakan, penangkapan tersebut berlangsung di rumah tersangka, Selasa (21/11/2023) sekitar jam 10.00 Wib.
“Tersangka S diamanakan berkat adanya laporan dari masyarakat yang selama ini curiga dengan prilakunya yang terbukti memiliki, menyimpan, dan diduga mengedarkan narkotika jenis sabu,” “ungkap Verry. Rabu(22/11/2023).
Lebih lanjut Kasi Humas menyampaikan, setelah Kapolsek Perdagangan AKP J Panjaitan SH menerima laporan masyarakat, bersama tim langsung bergerak merespon dan meluncur ke lokasi yang disampaikan masyarakat.
Pada saat penangkapan, narkotika berjenis sabu ditemukan di tangan tersangka. Penggeledahan lebih lanjut di rumah tersangka menghasilkan temuan barang bukti lainnya, yang mencakup 16 paket shabu dengan berat brutto mencapai 17,37 gram, peralatan hisap, timbangan digital, dan barang-barang lain termasuk uang tunai Rp 993 ribu dan sebuah ponsel merk OPPO.
Dari hasil interogasi awal, S mengakui bahwa narkotika tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang pria di daerah Perdagangan. Namun, saat ini masih tetap dalam penyelidikan.
Kepolisian kemudian mengamankan tersangka dan barang bukti ke Polsek Perdagangan untuk proses pengembangan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk penyidikan yang lebih mendalam.
Dijelaskan, kasus tersebut menarik perhatian publik terkait peredaran narkoba yang tidak mengenal status sosial. Masyarakat dihimba selalu waspada dan berpartisipasi aktif dalam pencegahan narkotika dengan melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mendapati aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan masing-masing. (red)






