SIMALUNGUN,SENTERNEWS
Melalui operasi GKN (Grebek Kampung Narkoba), Tim Sat Narkoba Polres Simalungun, ringkus dua pemain sabu dari ladang jagung di Jalan Mawar Ujung Pasar I, Nagori Pematang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Kedua pelaku yang sudah dijadikan tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum itu diketahui merupakan warga Kota Siantar. Masing-masing berinisial MO alias Topo (54) dan BT alias Braman (26).
Penangkapan berawal adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran Narkoba di lingkungan mereka. Selanjutnya, Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane SH bersama tim langsung melakukan penyelidikan, Senin (29/4/2024) mulai jam 18.00 WIB.
Penyelidikan yang menyertakan instansi terkait seperti Babinsa dan kepala Puskesmas setempat membuahkan hasil. Kedua pelaku berhasil yang saat itu sedang menunggu pelanggan di ladang jagung langsung disergap.
Setelah ditangkap keduanya langsung digeledah dan ladang jagung juga disisir. Hasilnya, ditemukan barang bukti sebanyak 7.55 gram yang dikemas menjadi 25 paket. Selain itu, dua unit handphone merek Stroberry, uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika. Satu tas sandang arna merah, dan satu dompet berwarna coklat.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane SH mengatakan penggerebekana lading jagung itu turut didampingi Babinsa dan kepala Puskesmas setempat. “Kami sangat mengapresiasi dukungan dan kerja sama masyarakat dalam memberantas Narkoba,” ujarnya, Selasa (30/4/2024).
Ke depannya, Sat Narkoba Polres Simalungun tetap komit untuk terus mengembangkan penangkapan terhadap jaringan Narkoba untuk menyita lebih banyak barang bukti dan mengungkap jaringan distribusi yang lebih luas. (In)






