SIMALUNGUN,SENTERNEWS
Empat orang kawanan pengedar Narkoba jenis sabu diringkus Polres Simalungun melaui Polsek Perdagangan dari Huta I, Gang Air Bersih, Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar. Barang bukti yang diamankan, sabu seberat dengan berat total 48,59 gram.
“Penangkapan merupakan tindaklanjut laporan warga,” kata Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung SH MSI MH, melalui Kanit Reserse Kriminal Polsek Perdagangan, Iptu Fritzel G Sitohang SH, Kamis (7/12/ 2023).
Setelah menerima laporan dari masyarakat, personel dari Polsek Perdagangan langsung melakukan penyelidikan dan turun ke lokasi. Saat yang tepat, bersama Kepling setempat langsung dilakukan penyergapan, Rabu (6/12/2023) sekira jam 10.00 Wib.
Iptu Fritzel G. Sitohang SH menjelaskan, penangkapan berlangsung di salah satu rumah pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial , H alias Iyen (45). Dari rumah itu juga turut diamankan tiga pria lainnya yang merupakan warga setempat. Masing-masing HS (41), DS (22), dan J (45).
Selain itu, dari H alias Iyen, turut disita 9 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 46,83 gram. Kemudian, tas pinggang, timbangan elektronik dan plastik klip kosong berbagai ukuran.
Dari HS disita 1 bungkus yang berisi shabu dengan berat 1,08 gram. Sementara, dari J DS diamankan 0,61 gram shabu serta uang tunai Rp 400 ribu yang diduga hasil penjualan Narkoba.
Ketika diintrogasi barang bukti yang telah disita itu menurut H diperoleh dari salah seroang sumber yang masih berada di Kota Perdagangan. Selanjutnya, akan dilakukan pengembangan.
“Para tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Perdagangan dan telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun, “ ujar Fritzel. (In)






