SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun ringkus, TS (33), pelaku kasus pembobol kios pangkas yang juga dijadikan sebagai warung kopi, di Kelurahan Tiga Runggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH melalui KBO Sat Reskrim Polres Simalungun, Iptu Lumban Sirait SH yang dikonfirmasi, Jumat (24/11/2023) membenarkan penangkapan pelaku yang saat melakukan aksinya menggunakan sepeda motor.
Aksi yang dilakukan itu, lebih dulu merusak engsel pintu dan pelaku yang sudah dijadikan tersangka itu berhasil menggondol tujuh tabung gas elpiji 3 Kg dan satu tas berisi alat pangkas dengan kerugian sekitar Rp 2.850.000, Senin (20/11/2023) sekira jam 21.30 Wib.
Awalnya, korban berinisial BS (55), warga Kelurahan Pematang Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun itu, mengetahui kiosnya dibongkar pada pagi hari saat ingin membuka kios. Mengetahui ada maling masuk dan menggondol sejumlah barang, korban melapor ke Polsek setempat
Selanjutnya, personel unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan dengan menghimpun data dari sejumlah warga. Hasilnya, pelaku berhasil diringkus dari Pamatang Raya lengkap dengan sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai barang bukti, Selasa (21/11/2023).
“Keberanian masyarakat melaporkan kejadian tersebut patut diacungi jempol. Termasuk partisipasi para saksi yang turut memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Pelaku sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Iptu Lumban Sirait SH. (In)






