SIMALUNGUN,SENTER NEWS
Polres Simalungun melalui tim Sat Narkoba Polres Simalungun ternyata tidak main-main. Setelah mengamankan sejumlah pengedar Narkoba jenis sabu-sabu, upaya serupa juga berhasil dilakukan.
Teranyar, seorang pria berinisial YS (52) tak berkutik diringkus tim Sat Narkoba Polres Simalungun dari rumahnya di Huta III Nagori Aek Gerger, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, SH membenarkan penangkapan tersangka YS berstatus sebagai wiraswasta. “Penangkapan tetap sebagai tindaklanjut adanya laporan dari masyarakat,” katanya, Jumat (26/1/2024).
Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan yang dipimpin Aiptu Aswin Manurung. Saat waktu yang tepat, rumah YS langsung digruduk dan berhasil menangkap YS, Rabu malam (24/1/2024), sekitar pukul 21.00 Wib.
Saat rumah YS digeledah, ditemukan sejumlah barang bukti seperti, 1 bungkus kotak rokok Surya berisi narkotika jenis sabu dalam plastik klip dengan berat bruto 2,22 gram, 1 unit handphone Nokia warna hitam, uang tunai Rp100 ribu serta 1 bungkus plastik klip kosong.
“Saat rumah tersangka digeledah, turut dihadiri Pangulu setempat. Awalnya tersangka mengaku bernama Rubi Inamun setelah dilakukan pemeriksaan ternyata YS,” kata Kasat Narkoba mengatakan, YS bersama barang bukti telah digelandang ke Polres Simalungun.
Sekedar Informasi, dalam beberapa hari terakhir, Tim Sat Narkoba telah meringkus sejumlah pengedar sabu. Seperti, bernisial N (54) warga Huta Hamumung, Nagori Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.(11/1/2024).
Barang bukti yang diamankan, 1 bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,80 gram uang tunai Rp 1,1 juta. Selanjutnya, NR (37) warga Jalan Jambu Raya, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Selasa (16/1/2024). Barang bukti, 1 bungkus plastik klip berisi sabu berat bruto 0,46 gram dan uang tunai Rp203 ribu.
Dua hari berikutnya, LM (40), warga Nagori Raja Maligas, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, Kamis, (18/1/2024). Barang bukti, 6 bungkus plastik klip transparan kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,33 gram dan uang tunai Rp 300 ribu.
Selanjutnya, berinisial SP (21) warga Huta VII, Nagori Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Senin (22/1/2024). Barang bukti 15 bungkus plastik klip berisi sabu berat bruto 41,24 gram dan uang tunai sebesar Rp450 ribu.
Kemudian, berinsial MJ (27) warga Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Kamis (25/1 2024). Barang bukti, 6 paket kecil sabu dengan berat bruto 0.96 gram, 2 ball plastik klip kosong, uang tunai Rp 250 ribu. (In)






