SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Dalam rangka memberantas peredaran Narkoba, Kasat Narkoba Polres Simalungun tampaknya terus tancap gas. Terbukti setelah beberapa kali meringkus para pelaku, kembali meringkus pelaku lainnya.
Teranyar, pria berinisial Cip alias Cecep (45) dibekuk dari rumahnya di Huta 5 Bandar Jambu, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. “Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat,” kata Kasat Narkoba Polres Simalungun ,AKP Henry Salamat Sirait SIP SH MH, Sabtu (26/4/2025).
Dijelaskan, saat rumah sebagai lokasi penangkapan digerebek, Kamis (24/4/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku berhasil diringkus dan dilakukan peneggeledahan. Hasilnya, dari atas lemari kamar, ditemukan 21 bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 32,75 gram yang akhirnya gagal diedarkan.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit ponsel Android merek Vivo, satu unit timbangan digital, tiga bal plastik klip kosong, dan uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil dari penjualan Narkoba.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa narkotika miliknya itu diperoleh dari seseorang bernama Rudi ,warga Dolok Merawan, Tebing Tinggi.
Selanjutnya, daat Tim Satuan Narkoba melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud, Rudi belum berhasil dibekuk.”Berdasarkan pengecekan terakhir, yang bersangkutan sedang berada di Rokan Hilir, Riau,” kata AKP Henry Salamat Sirait.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Ini adalah bagian dari komitmen Polres Simalungun memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” tegas AKP Henry.
Tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Selain melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan di atasnya, juga gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, hingga proses penyerahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (In)