SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Tim Satuan Narkoba Polres Simalungun ungkap jaringan narkoba dengan meringkus
pria berinisial BR (34) di Kampung Tengah, Tangga Batu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.
“Operasi penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas perdagangan narkoba di lokasi tersebut, ” kata Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, SIP.l SH MH.Senin (26/5/2025).
Barang bukti yang diamankan, sabu dengan berat bruto 2,92 gram yang dikemas dalam 9 bungkus plastik kecil. Selain itu, satu bungkus plastik sedang, satu buah timbangan elektronik, dua bal bungkus plastik kosong, sejumlah alat untuk mengkonsumsi sabu, satu buah kotak lampu sepeda motor, satu unit handphone merek Vivo, dan uang tunai Rp 65 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.
Setelah diamankan, Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 14.30 WIB, tersangka mengakui narkoba jenis sabu miliknya itu diperoleh dari seseorang bernama Hendrik, warga Tembung Pasar VII, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
“Tersangka telah mengakui kepemilikan barang bukti dan memberikan keterangan tentang sumber narkoba tersebut. Ini merupakan langkah awal untuk pengembangan kasus yang lebih luas,” jelas AKP Henry Salamat Sirait.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dan, masyarakat diimbau untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.
“Polres Simalungun berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menciptakan wilayah yang bersih dari barang haram tersebut, ” kata AKP Henry Salamat Sirait mengakhiri. (In)