SIMALUNGUN,SENTERNEWS
Polsek Bangun Resor Simalungun menunjukkan respons cepat membantu kebakaran tiga unit rumah kontrakan permanen di Jalan Asahan KM 4 Gang Subur, Nagori Sejahtera, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Selasa (17/3/2026).
“Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 11.30 WIB itu menimbulkan kerugian material ditaksir mencapai Rp 150 juta, namun tidak ada korban jiwa,” kata Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba.
Kapolsek Bangun AKP Hengky B. Siahaan SH MH menjelaskan, Polsek Bangun menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 11.50 WIB tentang adanya kebakaran tiga unit rumah kontrakan permanen.
Selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bangun IPDA Bolon Hot Situngkir SH, beserta Pawas AIPTU Agusanta Ginting dan anggota piket SPKT untuk segera berangkat ke TKP.
Sesampainya di TKP, tim Polsek Bangun menemukan api masih menyala dan masih dalam upaya pemadaman oleh satu unit Damkar milik Pemkab Simalungun, dibantu masyarakat sekitar. Anggota langsung mengamankan TKP dan mencari keterangan dari saksi-saksi.
Ketiga rumah kontrakan yang terbakar ditempati Mariati Simanjuntak (55), Liza Magdalena Siregar, dan Siti Kholijah Siregar (55). Ketiganya merupakan ibu rumah tangga yang mengontrak di lokasi tersebut.
Sebelum api merayap ke tiga rumah, ada anak-anak berteriak yang mengatakan ada asap. Masyarakat yang tinggal di pemukiman padat tersebut langsung keluar dari rumah dan melihat asap berasal dari rumah Siti Kholijah Siregar.
Api berhasil dipadamkan dalam waktu sekitar 30 menit dengan menggunakan satu unit damkar Pemkab Simalungun dan bantuan dari masyarakat setempat. Upaya gotong royong masyarakat sangat membantu proses pemadaman.
“Dugaan sementara, asal api dari akibat hubungan arus pendek listrik dari meteran PLN. Namun masih perlu penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti kebakaran,” ucap AKP Verry.
Sementara, Tim Polsek Bangun telah melakukan pengecekan TKP, pembuatan sketsa TKP, penyitaan barang bukti berupa satu buah broti bekas terbakar dan satu buah seng bekas terbakar, pemeriksaan saksi-saksi, pemasangan police line, serta koordinasi dengan Inavis Polres Simalungun.
“Kerugian material memang cukup besar, ditaksir sekitar Rp 150 juta. Namun syukurlah tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini,” ungkap Kasi Humas sembari mengatakan, kasus ini dikategorikan sebagai non pidana. (In)






