SIMALUNGUN,SENTERNEWS
Dua orang pengedar narkoba jenis sabu di Huta Marihat Bayu, Nagori Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Tanah Jawa, KOMPOL Asmon Bufitra SH MH,” kata Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Jumat (21/12/2024).
Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap HSP alias Gibus (35), warga Nagori Mancuk, Kecamatan Huta Bayu Raja dan APS (30), warga Huta Marihat Bayu, Nagori Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun. Rabu (18/12/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.
Barang bukti, enam plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 2 gram, satu buah dompet warna merah sebagai tempat menyimpan sabu, satu unit handphone merk Realme berwarna biru, uang tunai senilai Rp 152 ribu dan satu buah gunting.
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa, dipimpin AIPDA Royen Sinurat dan Brigadir Bayu S Herianto,” tambah AKP Verry Purba sembari mengatakan, kedua tersangka danbarang bukti diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. (In)