SIANTAR,SENTERNEWS
Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar akhirnya menolak permohonan Pemohon Andrew William Situmorang yang melakukan Praperadilan terhadapTermohon Polsek Siantar Martoba Resor Polres Siantar.
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim, Randing Sambara pada persidangan yang dihadiri Kuasa Hukum Pemohon, Parluhutan Banjarnahor SH dan Christ January Nainggolan SH, Kuasa Hukum Termohon IPTU M Palindungan Simanjuntak SH, dkk, Jumat (23/8/2024).
Usai persidangan yang dikawal puluhan personel kepolisian itu, massa dari Forum Tani Sejahtera Indonesia (Futasi), langsung keluar dan menyatu dengan puluhan warga yang menunggu di halaman PN Siantar.
“Majelis hakim tidak adil,” teriak Ketua Futasi Tiomerlin Sitinjak yang langsung disambut dengan terikan puluhan warga lain dengan sikap kecewa. Bahkan ada yang bertanya, “dimana keadilan? “
Selanjutnya, Christ January Nainggolan SH dihadapan Futasi mengatakan, Majelis Hakim akan dilaporkan ke Komisi Judisial. Masalahnya, tidak ada satu point pun yang menyinggung tentang tanggal penangkapan yang salah.
“Tapi, tidak apa-apa. Ini akan menjadi pembuktian kita di pengadilan umum dan saya akan menemui Komisi Judisial di Jakarta mempertanyakan kebebasan hakim dalam memutus perkara yang harus adil, tidak ada intimidasi dan intervensi dan berpihak,” katanya.
Parluhutan Banjarnahor mengatakan, pihaknya menerima putusan hukum tersebut secara fakta. Namun, fakta putusan itu, Hakim tunggal tidak mempertimbangkan dua alat bukti dan pernah diperiksa sebagai tersangka, itu tidak menjadi pertimbangan.
“Pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka dan hakim tunggal melanggar peraturan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Sementara, Yudha C dari akademisi Fakultas Hukum Universitas Simalungun (USI) menyatakan siap mengkaji putusan hukum Praperadilan secara ilmiah. Kemudian, mahasiswa bersama Futasi siap melakukan aksi seribu lilin di depan Pengadilan Negeri Pematangsiantar malam hari sekitar pukul 19.00 WIB.
“Itu perlu kami lakukan untuk menguliti putusan hukum Praperadilan Pengadilan Negeri Pematangsiantar, dan aksi seribu lilin untuk memberitahukan kepada Indonesia bahwa di Pengadilan Negeri Pematangsiantar ada ketidak adilan terhadap rakyat kecil, ” kata Yudha.
Sekedar informasi, penangkap Andrew Wiliam Situmorang terkait bentrok antara pihak Pengaman PTPN III Kebun Bangun dengan masyarakat yang menduduki lahan garapan yang diklaim sebagai lahan HGU PTPN III di Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar. (In)






