SIMALUNGUN, SENTER NEWS
Untuk turut andil dalam pelaksanaan penanganan peredaran di Narkoba di Kabupaten Simalungun, personel Sat Narkoba Polres Simalungun hadiri press release Polda Sumatera Utara, Rabu (4/10/2023).
Melalui press release itu dipaparkan bagaimana Polda Sumut membongkar home industri pembuatan narkoba di Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai. Dalam pengungkapan itu, petugas menangkap tiga pelaku lelaki dan satu perempuan.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan berhasil meringkus lima pelaku lainnya. Terdiri dari tiga pemesan dan dua pelaku yang berhubungan langsung dengan produsen. Kedua pelaku itu merupakan narapidana di Lapas Labuhan Ruku Batu Bara.
“Melalui kerja sama kita dengan Badan POM untuk pengawasan obat berbahaya, kita menungkap pabrik ekstasi di Tanjungbalai melalui kontrol yang sempurna,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi pada konferensi pers tersebut.
Dijelaskan, pengungkapan diawali informasi adanya pengiriman obat tanpa izin edar dari Jakarta ke Tanjung Balai melalui online shop. Selanjutnya, petugas melakukan control delivery. Pada saat obat diambil pemesan, langsung diikuti sampai ke rumah pembuatan Narkoba.
Dari rumah tersebut, petugas menemukan ekstasi siap edar sebanyak 480 butir dan bahan-bahan lainnya yang diduga sebagai bahan pembuat ekstasi termasuk sabu-sabu. “Kita bongkar kasus ini dan ternyata dikendalikan dari dalam Lapas,” katanya.
Terkait adanya napi yang menjadi pengendali Narkoba itu pihak kepolisian telah melakukan kerja sama dengan Lapas dan Rutan di Sumut.
Sementara, Selasa malam (3/10/2023) dikatakan petugas berhasil menangkap 45 Kg sabu jaringan Aceh untuk wilayah Sumatera sampai Lampung. Dan berhasil menangkap 11 orang jaringan untuk dikembangkan kembali.Dan, jaringan sabu tersebut juga dikendalikan dari Rutan.
Petugas Polda juga bekerjasama dengan Rutan untuk terus melakukan pemberantasan di lingkungan Rutan. Napi yang masih menjalankan hukuman, namun masih mengendalikan peredaran dan menjadi bandar narkotika juga telah ditangkap .
Ada tiga tempat yang kita sudah lakukan (penindakan) dengan bekerjasama dengan Rutan,” kata Kapolda sembari mengatakan, program Rehabilitasi untuk pecandu selama 22 hari. Terakhir pihak kepolisian menangkap 1.058 nelaku narkoba. Rinciannya, 759 bandar, 299 pengguna. Sedangkan barang bukti 75,97 kg sabu dan 114 Kg ganja.
Kapolda menejelaskan, Sumatera Utara merupakan pasar atau para pengguna yang cukup masif. Guna mengatasi persoalan itu, Irjen Agung menawarkan program rehabilitasi sukarela sebagai salah satu hal yang tentu ingin digelorakan bersama masyarakat.
“Kami juga akan menyelenggarakan bagaimana kita memerangi Narkoba. Dari kampung-kampung, kita akan mengajak semua stakeholder di masyarakat paling bawah, di kampung, di RT, RW, di kelurahan untuk membawa lingkungannya bebas dari Narkoba,” ungkapnya.
Kampung bebas narkoba, kata Kapolda merupakan cita-cita bersama. Kepolisian ingin melakukan dengan cara yang sebaik-baiknya agar kemudian semua bisa menangani terkait dengan masalah penggunaan narkoba ini dengan masif dan menyeluruh.
Strategi yang dilakukan selain rehabilitasi bagi para pengguna sebagai pasar bagi Narkoba, pemberantasan para bandar dan pengedar dari dua sisi. “Bandar dan pengedar kita tanggapi, kita berantas,” katanya.
Sisi lain para pengguna direhabilitasi. diharapkan melalui kerja sama dengan berbagai macam stakeholder, maka akan sukses memberantas Narkoba di Sumatera Utara. (In)






