SIANTAR, SENTERNEWS
Kalau sebelumnya digugat soal bangunan ruko yang merugikan masyarakat, kali ini Walikota Siantar kembali digugat terkait masalah 17 titik proyek tanggap bencana alam tahun 2022 yang belum juga dibayar kepada rekanan atau kontraktor.
Bahkan, saat Pengadilan Negeri Pematangsiantar melakukan mediasi antara pihak Penggugat yang terdiri dari lima orang rekanan dengan Walikota Siantar (Tergugat I), Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (Tergugat II) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Tergugat III), tidak ditemukan titik temu perdamaian, Kamis (8/8/2024) sekira jam 11.00 WIB.
Usai mediasi yang berlangsung secara tertutup, Candra Pakpahan SH dan Roy Simangunsong SH sebagai Penasehat Hukum lima kontraktor yang menggugat membenarkan saat Pengadilan Negeri Pematangsiantar melakukan mediasi, memang tidak ada titik temu dari para pihak.
“Proyek tanggap bencana yang dikejakan tahun 2022 yang nilainya sekitar Rp 4 miliar lebih itu sudah selesai dan bukan fiktif. Bahkan, sudah dimanfaatkan untuk kepentingan orang banyak,” ujar Candra Pakpahan SH didampingi Roy Simangunsong SH sebagai Penasehat Hukum Lima Kontraktor yang melakukan gugatan.
Dijelaskan, proyek tanggap bencana alam tahun 2022 yang berada di sejumlah kelurahan Kota Siantar itu merupakan usulan dari para Lurah yang diteruskan kepada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR). Selanjutnya disampaikan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk ditelaah.
“Setelah ditelaah, pemborong diminta melakukan pekerjaan. Tapi, setelah dikerjakan, sampai tahun 2024 ini belum juga dibayar. Karena itulah dilakukan gugatan. Sidang pertama sudah dilakukan dan tadi agendanya mediasi tidak ada titik temu,” kata Candra lagi.
Karena tidak ada titik temu, Pengadilan Negeri akan melakukan Mediasi Kedua pekan depan atau tanggal 15 Agustus 2024. “Pada Mediasi Kedua nanti, kita minta Walikota sebagai Tergugat II hadir bersama Dedy yang saat itu menjabat sebagai Kadis PUPR,” kata Roy Simangunsong.
Terpisah, Sopian Purba sebagai KaDis PUPR Kota Siantar yang turut menghadiri mediasi membenarkan,proyek yang disebut para Penggugat memang belum dibayar Pemko Siantar karena anggarannya tidak ada ditampung pada APBD 2022, 2023 dan 2024.
Selain tidak ditampung pada APBD Siantar, juga tidak memiliki dasar hukum untuk dibayar karena tidak ada tandatangan Walikota dan tanpa Surat Perintah Kerja (SPK) dari dari PUPR.
“Permasalahan proyek tahun 2022, saya belum sebagai Kadis. Jadi tidak mengetahui benar akar masalahnya,” kata Sopian Purba sembari mengatakan akan kembali menghadiri Mediasi Kedua yang difasilitasi Pengadilan Negeri Pematangsiantar.
“Kita lihat saja nanti Mediasi Kedua,” ujarnya singkat. (In)