SIMALUNGUN, SENTER NEWS
PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate (BSRE) di Kecamatan Tapian Dolok dan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, mengabaikan hak rakyat untuk menyediakan lahan plasma seluas 20 persen dari lahan 11 ribu hektar Hak Guna Usaha (HGU).
Pernyataan itu disampaikan Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Simalungun , Hotman Simbolon. Sementara, dasar hukum penyediaan lahan (kebun) plasma seluas 20 persen untuk dikelola kelompok tani, sesuai Perturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021 dan ada juga Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.
“Saat ini BSRE telah melakukan pengajuan perpanjangan HGU yang telah berakhir Desember 2022 lalu. Sementara, terkait dengan penyediaan lahan plasma itu harus menjadi syarat utama untuk dilampirkan pada perpanjangan HGU,” ujar Hotma Simbolon, Selasa (18/7/2023).
Ditegaskan lagi, penyediaan lahan plasma seluas 20 persen harus dilampirkan untuk perpanjangan HGU. “Sepengetahuan kita, sampai saat ini lahan plasma itu tidak ada. Kalau pun ada dilampirkan, LIRA menduga hanya fiktif,” ujar Bupati LIRA Simalungun lagi.
Kemudian, kalau lahan plasma untuk lahan pertanian yang dikelola kelompok tani itu memang ada, BSRE harus membersihkan lahan, menyediakan bibit, pupuk dan lainnya kepada masyarakat atau petani dan mengurus keabsahan atau legalitas lahan plasma tersebut.
Maka, sebelum izin perpanjangan HGU, pemerintah harus turun ke lapangan memastikan dimana lahan plasma dimaksud. Sementara, permasalahan tersebut sudah disuarakan melalui unjuk rasa ke DPRD Simalungun dan ke BSRE yang mengelola lahan HGU untuk perkebunan karet.
Unjuk rasa pertama berlangsung bulan Februari 2023 lalu dan kedua Juli 2023. Sehingga, dugaan pelanggaran yang dilakukan PMA itu telah mencuat kepermukaan. Bahkan, informasi yang diterima LIRA, DPRD Simalungun melalui Komisi II dan III akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait.
LIRA Simalungun juga sudah menyurati Kementrian ATR/BPN, Bupati Simalungun dan Kementerian Pertanian. “Kita masih menunggu RDP yang akan dilakukan DPRD Simalungun. Jadi, kita siap melakukan pengawasan supaya BSRE memenuhi kewajiban yang sudah diatur sesuai ketentuan yang berlaku,” bebernya.
Saat pernyataan Ketua LIRA Simalungun itu dikonfirmasi kepada pihak HRD PT BSRE, Sulis melalui pesan Whats App, belum jawaban. (In)






