Senter News
Jumat, 12 September 2025
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Persidangan saat pemeriksaan bukti berkas Penggugat dan Tergugat

Persidangan saat pemeriksaan bukti berkas Penggugat dan Tergugat

PT Paradep & Walikota Digugat, Penggugat Ajukan Bukti Keresahan IWSBC

Penulis: Redaksi Senternews.com
15 Maret 2024 | 21:26 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR,SENTERNEWS

Setelah eksepsi Walikota ditolak Majelis Hakim, Pengadilan Negeri Kota Siantar kembali gelar sidang gugatan Ikatan Warga Siantar Bisnis Center (IWSBC) kepada PT Paradep sebagai Tergugat I dan Walikota Siantar sebagai Turut Tergugat I, Jumat (15/3/2024).

Persidangan dengan agenda pengajuan bukti dari pihak Penggugat dan Para Penggugat itu, dipimpin  Majelis Hakim Ketua Rinto Leoni Manulang, didampingi Hakim Anggota, Febriani dan Vivi Indrasusi Siregar.

Penggugat  melalui penasehat hukum Muliaman Purba serahkan berkas berupa bukti sebanyak 30 point. Termasuk bukti baru tentang keresahan IWSB yang menempati kompleks  SBC, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar.

Sedangkan pihak Tergugat PT Paradep melalui Penasehat Hukum Aleks Harefa didampingi Biriliant Romual Togatorop serahkan berkas berupa bukti yang terdiri dari 34 point. Namun, Walikota, turut Tergugat I melalui Penasehat Hukum Eka Fridayani Sialoho tidak menyerahkan bukti. Sementara, Tergugat II, Dinas Perhubungan Kota Siantar tidak hadir.

Setelah berkas-berkas diserahkan kepada Majelis Hakim dan dilakukan pemeriksaan, ada tiga berkas dari pihak IWSBC yang di-fanding karena belum lengkap sedangkan dari pihak PT Paradep ada delapan point sebagai bukti yang tidak lengkap.

“Bukti yang di- fanding harus dilengkapi dan Walikota sebagai Turut Tergugat I yang tidak menyerahkan bukti, harus menyerahkan bukti-bukti itu pada persidangan berikutnya,” kata Majelis Hakim Ketua Rinto Leoni Manulang.

Selanjutnya, pihak Tergugat II, Dinas Perhubungan yang tidak hadir akan disurati agar hadir pada  sidang pekan depan, Kamis (21/3/2024) mendatang. “Sekarang  sudah jelas ya, sidang  ditutup untuk dilanjutkan pekan depan,” kata Majelis Hakim.

Usai persidangan Hukum Aleks Harefa membenarkan ada berkas yang harus dilengkapi dan pihaknya menyatakan siap melengkapi pada persidangan pekan depan. Sedangkan bukti yang diserahkan antar lain, akta pendirian dan perizinan dan dokumen lainnya.

“Kalau soal bukti untuk membantah  gugatan Penggugat  tidak ada. Karena itu  akan  terungkap  pada fakta-fakta para saksi dan pada sidang lapangan nanti,” ujar Aleks.

Penasehat Penggugat, Muliaman Purba mengatakan, berkas bukti yang diserahkan kepada Majelis Hakim diantaranya bukti keorganisasian IWSBC. Termasuk soal keresahan IWSB akibat keberadaan bus PT Paradep yang keluar masuk kompleks SBC.

Diantaranya,  bus PT Paradep pernah menyenggol mobil milik warga dari IWSBC dan kerusakan kanopi ruko diakibatkan bus PT Paradep.

“Kalau soal bukti keresahan warga kompleks SBC itu memang harus dilengkapi dengan pembanding dan kita sudah mempersiapkannya untuk diserahkan,” ujar Muliaman Purba

Sekedar informasi,  gugatan terhadap  PT Paradep, diduga  melakukan perbuatan melawan hokum yang  bertentangan dengan UU Pokok Agraria.  Intinya, pada pasal 6 menyatakan, fungsi tanah sebagai fungsi sosial, tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi apalagi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Dan, masih dalam gugatan penggugat,  bus PT  Paradep setiap hari keluar masuk kompleks SBC untuk menaikkan dan menurunkan penumpang. Sehingga, aktifitas warga  yang menggunakan ruko di kompleks SBC sebagai usaha menimbulkan keresahan karena terjadi kebisingan dan polusi suara serta mengancam keselamatan warga.(In)

ShareSendShare

Berita Terkait

Poto bersama setelah peletakan batu pertama
HEADLINE

Pembangunan Gedung Yayasan Lentera Muallaf Indonesia Dimulai

4 September 2025 | 15:48 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah mendapat lahan yang dihibahkan keluarga Endah dan Sri, penerima manfaat mulai melakukan pembangunan gedung Yayasan Lentera Muallaf...

Read moreDetails
Kapolres dan Kejaksaan
HEADLINE

Kadishub Julham Situmorang Dijemput Paksa dan Dibantarkan ke Rutan Tanjung Gusta

28 Juli 2025 | 20:17 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Kepala dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Siantar Julham Situmorang tersangka kasus pungutan liar (pungli). Akhirnya dijemput  personel Polres Siantar...

Read moreDetails
Kepala Badan BPKPD Pemko Siantar  dan Ketua Komisi I DPRD Siantar
HEADLINE

Terungkap! dan Selama Ini Disembunyikan? Aset Pemko Siantar Dipakai RS Vita Insani Sejak 2011, Baru Dibayar 2025

18 Juli 2025 | 19:07 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Ada hal yang sangat mengherankan terkait dengan asset Pemko Siantar yang ternyata digunakan Rumah Sakit (RS) Vita Insani,...

Read moreDetails
di Mapolres Siantar
HEADLINE

Cemarkan Nama Baik, PDI Perjuangan Siantar Laporkan Budi Arie Setiadi (Menteri Koperasi RI)

3 Juni 2025 | 14:33 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Diduga telah mencemarkan nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan serta menyebar berita bohong, Pengurus DPC PDI Perjuangan  Kota...

Read moreDetails
HEADLINE

Pelanggaran HAM di Kelurahan Gurilla Siap Ditindaklanjuti Wamen HAM

16 Mei 2025 | 16:58 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Wakil Menteri (Wamen) Hak Azasi Manusia (HAM) Mugiyanto siap menyelesaikan masalah dugaan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) terkait...

Read moreDetails
HEADLINE

Diserang Siber, Website CCTV Pelintas Kota Siantar Diarahkan ke Situs Judi Online

13 Mei 2025 | 18:11 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah beberapa kali diserang, laman Website CCTV Pemantauan Lalulintas (Pelintas) Kota Siantar, kembali mendapat mendapat serangan siber. Indikasi ...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SEREMONIAL

Walikota Siantar Terima Audiensi Pengurus dan Atlet Wushu Kungfu Naga Sakti Siauw Lim Sie

12 September 2025 | 08:52 WIB
ANEKA RAGAM

Atap Balairung Penjual Ikan Pajak Parluasan Selesai Diperbaiki

12 September 2025 | 08:39 WIB
ANEKA RAGAM

Tuntutan Penghentian Kantor DPRD Siantar Disampaikan ke Kejari

12 September 2025 | 08:09 WIB
ANEKA RAGAM

Dialog Pemko Siantar Bersama Pedagang, Gedung IV Pasar Horas Segera Dirobohkan

11 September 2025 | 20:05 WIB
ANEKA RAGAM

Siswa Nakal dan Guru Tidak Disiplin di Siantar Bakal Masuk “Barak” Militer

11 September 2025 | 18:19 WIB
SEREMONIAL

TP PKK Kota Siantar Hadiri dan Saksikan Monitoring Lomba Pelaksanaan IVA Test

10 September 2025 | 21:43 WIB
NEWS

Peringatan HAN ke-41 di Simalungun, Bupati: “Jaga Anak Kita dari Pengaruh Negatif

10 September 2025 | 21:37 WIB
ANEKA RAGAM

Diminta “Pintar-Pintar” Cari Modal Usaha, Pengurus Koperasi Merah Putih Mulai “Apatis” 

10 September 2025 | 19:51 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Polres Simalungun Kembali Beraksi, Bongkar Jaringan Sabu 35,25 Gram

10 September 2025 | 19:48 WIB
ANEKA RAGAM

Upah Lembur Buruh Rp335 Juta Belum Dibayar PT Rejeki Abadi Sambosar, SBSI Segera Datangi Kementrian Tenaga Kerja

10 September 2025 | 19:47 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pelaku Curanmor Diciduk Polsek Tanah Jawa dari Sergei

10 September 2025 | 19:46 WIB
ANEKA RAGAM

Nota Jawaban Walikota Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Siantar Mengecewakan

10 September 2025 | 12:36 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata