SIANTAR,SENTERNEWS
Setelah eksepsi Walikota ditolak Majelis Hakim, Pengadilan Negeri Kota Siantar kembali gelar sidang gugatan Ikatan Warga Siantar Bisnis Center (IWSBC) kepada PT Paradep sebagai Tergugat I dan Walikota Siantar sebagai Turut Tergugat I, Jumat (15/3/2024).
Persidangan dengan agenda pengajuan bukti dari pihak Penggugat dan Para Penggugat itu, dipimpin Majelis Hakim Ketua Rinto Leoni Manulang, didampingi Hakim Anggota, Febriani dan Vivi Indrasusi Siregar.
Penggugat melalui penasehat hukum Muliaman Purba serahkan berkas berupa bukti sebanyak 30 point. Termasuk bukti baru tentang keresahan IWSB yang menempati kompleks SBC, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar.
Sedangkan pihak Tergugat PT Paradep melalui Penasehat Hukum Aleks Harefa didampingi Biriliant Romual Togatorop serahkan berkas berupa bukti yang terdiri dari 34 point. Namun, Walikota, turut Tergugat I melalui Penasehat Hukum Eka Fridayani Sialoho tidak menyerahkan bukti. Sementara, Tergugat II, Dinas Perhubungan Kota Siantar tidak hadir.
Setelah berkas-berkas diserahkan kepada Majelis Hakim dan dilakukan pemeriksaan, ada tiga berkas dari pihak IWSBC yang di-fanding karena belum lengkap sedangkan dari pihak PT Paradep ada delapan point sebagai bukti yang tidak lengkap.
“Bukti yang di- fanding harus dilengkapi dan Walikota sebagai Turut Tergugat I yang tidak menyerahkan bukti, harus menyerahkan bukti-bukti itu pada persidangan berikutnya,” kata Majelis Hakim Ketua Rinto Leoni Manulang.
Selanjutnya, pihak Tergugat II, Dinas Perhubungan yang tidak hadir akan disurati agar hadir pada sidang pekan depan, Kamis (21/3/2024) mendatang. “Sekarang sudah jelas ya, sidang ditutup untuk dilanjutkan pekan depan,” kata Majelis Hakim.
Usai persidangan Hukum Aleks Harefa membenarkan ada berkas yang harus dilengkapi dan pihaknya menyatakan siap melengkapi pada persidangan pekan depan. Sedangkan bukti yang diserahkan antar lain, akta pendirian dan perizinan dan dokumen lainnya.
“Kalau soal bukti untuk membantah gugatan Penggugat tidak ada. Karena itu akan terungkap pada fakta-fakta para saksi dan pada sidang lapangan nanti,” ujar Aleks.
Penasehat Penggugat, Muliaman Purba mengatakan, berkas bukti yang diserahkan kepada Majelis Hakim diantaranya bukti keorganisasian IWSBC. Termasuk soal keresahan IWSB akibat keberadaan bus PT Paradep yang keluar masuk kompleks SBC.
Diantaranya, bus PT Paradep pernah menyenggol mobil milik warga dari IWSBC dan kerusakan kanopi ruko diakibatkan bus PT Paradep.
“Kalau soal bukti keresahan warga kompleks SBC itu memang harus dilengkapi dengan pembanding dan kita sudah mempersiapkannya untuk diserahkan,” ujar Muliaman Purba
Sekedar informasi, gugatan terhadap PT Paradep, diduga melakukan perbuatan melawan hokum yang bertentangan dengan UU Pokok Agraria. Intinya, pada pasal 6 menyatakan, fungsi tanah sebagai fungsi sosial, tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi apalagi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Dan, masih dalam gugatan penggugat, bus PT Paradep setiap hari keluar masuk kompleks SBC untuk menaikkan dan menurunkan penumpang. Sehingga, aktifitas warga yang menggunakan ruko di kompleks SBC sebagai usaha menimbulkan keresahan karena terjadi kebisingan dan polusi suara serta mengancam keselamatan warga.(In)